PENGELOLAAN KEUANGAN DI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA (UPI)
Dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan
Dosen Pengampu: Dra. Taufani C. Kurniatun, M. Si

Upi.jpg

Disusun oleh:
Endah Gustianti Hamzah
Hani Nurhasanah
Nadia Azhari Alfiyyati
Novat Yantika Nawang Wulan
Putri Astuti
1201747
1203077
1202266
1200106
1206099




JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SAW karena rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pengelolaaan Keuangan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)”. Shalawat serta salam tercurah kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan.
Selesainya makalah ini tentu tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat :
1.      Ibu Dra. Taufani C. Kurniatun, M. Si., selaku dosen pengampu mata kuliah Pengelolaan Pendidikan.
2.      Bapak Defta Akauna Octafiga, S.Pd., selaku asisten dosen mata kuliah Pengelolaan Pendidikan.
3.      Seluruh jajaran Direktorat Keuangan UPI, selaku narasumber.
4.      Keluarga tercinta, atas doa, dukungan dan segala pengorbanan yang telah diberikan selama ini. Semoga Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang membalas dengan balasan yang sebaik-baiknya.
5.      Semua teman-teman Jurusan Pendidikan Matematika Universitas Pendidikan Indonesia  atas dukungan dan semangatnya selama ini.
6.      Seluruh pihak yang telah membantu yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Semoga Allah SWT memberikan rahmat kepada semua orang yang telah membantu penulisan makalah ini. Semoga amal baiknya mendapatkan balasan dari Allah SWT, aamiin.
Makalah ini bukanlah karya yang sempurna karena kami menyadari betapa banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami membutuhkan kritik agar menjadi lebih baik lagi. Kami berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dan juga untuk penyusun.   
  
         Bandung, Mei 2014


                                                                                                                                    Penyusun


DAFTAR ISI
Halaman Judul····························································································   i
KATA PENGANTAR·················································································   ii
DAFTAR ISI······························································································   iii
DAFTAR TABEL·······················································································   v
DAFTAR GAMBAR ··················································································   vi
DAFTAR LAMPIRAN ···············································································   vii
BAB I PENDAHULUAN ·············································································   1
1.1    Latar Belakang Studi Lapangan····························································   1
1.2    Tujuan Studi Lapangan·······································································   1
1.3    Manfaat Studi Lapangan·····································································   2
1.4    Teknik, Lokasi, dan Sumber Studi Lapangan············································   2
1.5    Pedoman Studi Lapangan····································································   3
1.6    Pembagian Tugas Personalia ································································   3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ···································································   4
2.1  Konsep Manajemen Keuangan································································   4
2.2  Organisasi Pendidikan sebagai Organisasi Sektor Publik································   4
2.3  Penganggaran (Budgeting) ····································································   5
2.4  Akuntansi (Accounting)·········································································   8
2.5  Auditing··························································································· 10
2.6  Perguruan Tinggi dan Badan Layanan Umum ············································   11
2.7  Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi BHMN Sebelum Dan Sesudah Terbitnya PP No. 66 Tahun 2010 ·······················································································   15
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN···························································   28
Gambaran Umum Direktur Keuangan···························································   28
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Keuangan················································   28
3.1 Penganggaran ···················································································   32
3.2 Pencatatan ·······················································································   36
Komponen-komponen Akuntansi································································   36
Sistem Pencatatan····················································································   38
Teknik Pembukuan··················································································   40
Validasi Sistem Pencatatan········································································   41
3.3 Pelaporan··························································································   42
3.4 Auditing···························································································   44
Perbandingan Hasil Studi Lapangan Pengelolaan Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar························································································   45
BAB IV PENUTUP ····················································································   49
4.1 Kesimpulan·······················································································   49
4.2 Saran·······························································································   50
DAFTAR PUSTAKA ·················································································   51
LAMPIRAN·······························································································   52


DAFTAR TABEL

No
Judul
Halaman
Tabel 2.1
Siklus Akuntansi
9
Tabel 3.1
Teknik Pembukuan
40
Tabel 3.2
Perbandingan Hasil Studi Lapangan Pengelolaan Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar
46



DAFTAR GAMBAR

No
Judul
Halaman
Gambar 3.1
Struktur Organisasi Direktorat Keuangan UPI
29
Gambar 3.2
Macam-macam Komponen Akuntansi
36
Gambar 3.3
Aturan Pembukuan/Pencatatan Keuangan
38
Gambar 3.4
Alur Validasi Keuangan
41



DAFTAR LAMPIRAN

No
Judul
Halaman
Lampiran 1
Contoh Kuitansi
52
Lampiran 2
Surat Izin Observasi
53
Lampiran 3
Dokumentasi Wawancara
54
Lampiran 4
Naskah Wawancara
55

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Studi Lapangan
        Pada era globalisasi saat ini, negara-negara di dunia berlomba lomba untuk meningkatkan kualitas di berbagai bidang. Melalui pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas yang mampu mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien. Dengan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, produtivitas negara akan meningkat, dan pada akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang dilaksanakan secara dinamis dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan berbagai faktor yang berkaitan dengannya, dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Salah satu klasifikasi suatu negara disebut negara maju adalah baiknya kualitas dalam bidang pendidikan. Kususnya di Indonesia, pemerintah banyak mencanangkan beberapa program agar kualitas pendidikan di Indonesia baik. Bukti nyata bahwa pemeritah Indonesia meningkatkan kualitas pendidikan adalah menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan paling tinggi dibandingkan sektor lainnya. Oleh karenanya dibutuhkan pengelolaan keuangan yang baik agar dana tersebut tidak diselewengkan sehingga tujuan yang dibuat tercapai. Pengelolaan  keuangan dalam lembaga pendidikan berbeda dengan manajemen keuangan perusahaan yang berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai organisasi publik yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu manajemen keuangannya memiliki keunikan sesuai misi dan karakteristik pendidikan.

1.2     Tujuan Studi Lapangan
Tujuan dari pelaksanaan studi lapangan ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan keuangan dalam suatu lembaga pendidikan meliputi penyusunan anggaran, sistem pencatatan, audit dan pelaporan. Lembaga pendidikan yang dijadikan studi lapangan adalah Universitas Pendidikan Indonesia.




1.3     Manfaat Studi Lapangan
Selain dari tujuan di atas, kegiatan ini memiliki manfaat yang cukup banyak, yakni:
1.      Menambah pengetahuan tentang manajemen keuangan
2.      Mengetahui secara nyata mengenai penyusunan anggaran, sistem pencatatan, audit dan pelaporan.
3.      Mengetahui teknik-teknik yang sering dilakukan oleh pengelola keuangan dalam manajemen keuangan
4.      Manfaat bagi lembaga pendidikan  yang menjadi objek studi lapangan kali ini diantaranya adalah mampu memberikan informasi secara lengkap dan mempublikasikannya kepada masyarakat atau adanya transparasi yang jelas.
5.      Manfaat bagi perkuliahan yaitu dapat mengurangi rasa jenuh perkuliahan yang selalu dilakukan didalam kelas mengingat setiap mahasiswa dapat bereksplorasi dan mengimplementasikan materi di dalam kelas di lapangan sekreatif mungkin.
6.      Manfaat bagi mahasiswa yaitu memberi wawasan dan pengetahuan, studi lapangan ini bisa merangsang mahasiswa untuk lebih aktif dalam bertanya mengenai manajemen keuangan, serta mengetahui situasi lembaga pendidikan lebih terperinci.

1.4     Teknik, Lokasi, dan Sumber Studi Lapangan
Teknik yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik tersebut dilakukan berbarengan karena ketika wawncara dilakukan dokumentasipun berjalan dengan menggunakan perekam suara.
Lokasi dan narasumber studi lapangan adalah sebagai berikut :
Nama Instansi            : Universitas Pendidikan Indonesia
Narasumber               : 1. Bapak Agus (Kepala Divisi Anggaran)
                                     2. Ibu Ida (Bendahara Penerima)
                                     3. Bapak Ikin (Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan)
Tempat Observasi      : BAUK (Biro Administrasi Umum Dan Keuangan)
Tanggal Observasi     : 14 April 2014 dan 16 April 2014



1.5     Pedoman Studi Lapangan
Pedoman sebelum dilakukannya studi lapangan adalah berupa pertanyaan yang berhubungan dengan manajemen keuangan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan sudah dikonsultasikan kepada asisten dosen.

1.6     Pembagian Tugas Personalia
Pembagian tugasnya tidak ada spesifikasi dalam tahap wawancara, untuk wawancara pertama dilakukan oleh 2 orang dan wawancara ketiga dilakukan 3 orang.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Konsep Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.Fungsi keuangan merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu. Fungsi manajemen keuangan adalah menggunakan dana dan mendapatkan dana (Suad Husnan,1992:4).
Konsep manajemen dapat digambarkan dalam kalimat seperti “membuat keputusan, memberi perintah, menetapkan kebijakan, menyediakan pekerjaan dan system reward (imbalan), memperkerjakan orang untuk melaksanakan kebijakan”. Manajemen menetapkan tujuan yang akan dicapai dengan mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan dengan kecakapan dan pengalaman personil. Supaya berhasil, manajemen harus melaksanakan secara efektif fungsi-fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Manajemen memiliki tiga tahapan penting, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan penilaian (evaluasi). Ketiga tahapan tadi apabila diterapkan dalam manajemen keuangan adalah menjadi tahap perencanaan keuangan (budgeting) dan tahap pelaksanaan (accounting) dan tahap penilaian atau auditing. (Thomas.H.Jones,1985:22)

2.2  Organisasi Pendidikan sebagai Organisasi Sektor Publik
Organisasi sector public merupakan sebuah entitas ekonomi yang memiliki keunikan tersendiri dan memiliki sumber daya yang tidak kecil bahkan bias dikatakan besar. Organisasi tersebut melakukan transaksi ekonomi dan keuangan tetapi bukan untuk mencari laba seperti halnya entitas ekonomi yang lain (perusahaan) yang mencari laba. (Deddi Nordiawan).
Sedangkan tujuan organisasi nirlaba menurut Henke O. Emerson (1991:4) adalah layanan-layanan social tanpa maksud mengambil keuntungan.Organisasi seperti ini tanpa kepemilikan saham yang dapat dijual atau diperdagangkan oleh perorangan adapun kelebihan pendpatan digunakan untuk meningkatkan kemampuan layanan dari organisasi. Sumber pembiayaan setidaknya dari pajak dan bantuan dari yang lainnya.

Ciri-ciri organisasi sektor publik adalah sebagai berikut:
·         Dijalankan tidak untuk mencari keuntungan finansial
·         Dimiliki secara kolektif oleh publik
·         Kepemilikan atas sumber daya tidak digambarkan dalam bentuk saham yang dapat diperjualbelikan
·         Keputusan-keputusan yang terkait kebijakan maupun operasional didasarkan pada konsensus.

2.3  Penganggaran (Budgeting)
Penganggaran merupakan proses kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget ini merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu (Nanang Fattah,2000). Menurut  National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini  Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget), yaitu: “…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu”. 
Sementara itu, anggaran sector public adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasisektor public untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya kedalam kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas (Freeman dalam Deddi Nordiawan,2006:48)
Anggaran dapat dikatakan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu dalam ukuran finansial. Selain itu bagi sector public anggaran tidak hanya sebagai sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana public yang dibebankan kepadanya.
a.       Karakteristik Anggaran
Anggaran memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan pengeluaran. Sisi pengeluaran menggambarkan perolehan atau besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana, misalnya dari pemerintah, masyarakat, orang tua serta peserta didik dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan sisi pengeluaran menggambarkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap komponen program. Istilah-istilah yang lazim untuk pengeluaran anggaran adalah dana rutin dan dana pembangun (reccurent expenditure and capital expenditure).
b.      Fungsi Anggaran
Beberapa fungsi anggaran dalam manajemen organisasi sektor publik menurut Deddy Nordiawan (2006:48-49) adalah sebagai berikut:
·         Anggaran sebagai Alat perencanaan
Dengan fungsi ini organisasi tahu apa yang harus dilakukan dank e arah mana kebijakan dibuat
·         Anggaran sebagai Alat Pengendalian
Dengan adanya anggaran organisasi sektor publik dapat menghindari adanya pengeluaran yang tidak terlalu besar (overspending) atau adanya penggunaan ana yang tidak semestinya (misspending).
·         Anggaran sebagai Alat Kebijakan
Dengan adanya anggaran, organisasi sektor publik dapat menentukan arah atas suatu kebijakan yang dibuat.
·         Anggaran sebagai Alat Politik
Dengan adanya anggaran dapat dilihat komitmen pengelola dalam melaksanakan program-program yang telah dijanjikan.
·         Anggaran sebagai Alat Koordinasi dan Komunikasi
Dengan dokumen anggaran yang komprehensif sebuah bagian atau unit kerja atau departemen dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang akan dilakukan oleh masing-masing bagian atau unit kerja lainnya.
·         Anggaran sebagai Alat Penilaian Kinerja
Anggaran adalah suatu ukuran yang bias menjadi patokan apakah suatu bagian kerja telah memenuhi target baik berupa terlaksananya aktivitas maupun terpenuhinya efisiensi biaya.
·         Anggaran sebagai Alat Motivasi
Anggaran dapat digunakan sebagai alat komunikasi dengan menjadikan nilai nominal yang tercantum sebagai target pencapaian. Oleh karena itu, suatu anggaran sebaiknya tidak terlalu tingi sehingga sulit untuk dipenuhi  juga jangan terlalu rendah.

c.       Prinsip-prinsip dan Prosedur Anggaran
Prinsip-prinsip anggaran yang berkaitan dengan anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
·         Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam system manajemen organisasi
·         adanya system akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran
·         adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
·         adanya dukungan dari pelaksana dari tingkat atas hingga yang paling bawah
Prinsip-prinsip anggaran yang berkaitan dengan anggaran sebagai alat pedoman bagi organisasi publik dan pemerintah adalah sebagai berikut:
·         Otorisasi oleh legislatif
·         Komprehensif/menyeluruh
·         Keutuhan artinya semua penerimaan dan pengeluaran tersebut tercakup dalam satu dana umum
·         nondiscretionary apropriasi, jumlah yang disetujui legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis
·         periodic
·         akurat
·         jelas
·         transparansi
Prosedur penyusunan anggaran adalah sebagai berikut
ü  Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran
ü  Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang
ü  Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial
ü  Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan digunakan oleh instansi tertentu
ü  Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dan pihak yang berwenang
ü  melakukan revisi usulan anggaran
ü  persetujuan revisi usulan anggaran
ü  pengesahan anggaran

d.      Bentuk-bentuk Anggaran
                          i.      Anggaran Butir per Butir (Line Item Budget)
                        ii.      Anggaran Program (Program Budget System)
                      iii.      Anggaran Berdasarkan Kinerja (Performance Based Budget)
                      iv.      PPBS/SP4 (Planning Programing Budgeting System/Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran)

2.4  Akuntansi (Accounting)
a.       Bagan Perkiraan/Akun
Bagan perkiraan adalah daftar masing-masing item, di mana pencatatannya dibagi ke dalam lima kategori.
ü  Aktiva
ü  Utang
ü  Aktiva bersih
ü  Pendapatan
ü  Belanja
Masing-masing pencatatan ditentukan dengan mengidentifikasi angka yang diinputkan ke sistem akuntansi.
b.      Buku Besar
Buku besar mengklasifikasikan informasi pencatatan, di mana bagan perkiraan atau akun bertindak sebagai daftar isi buku besar. Dalam sistem manual, ringkasan total dari seluruh jurnal dimasukkan ke dalam buku besar setiap bulannya di mana hal ini dilakukan selama satu tahun dan dilaporkan pada tanggal neraca. Dalam system terkomputerisasi, data secara khusus ke dalam system hanya satu kali. Saat entri data telah disetujui oleh pemakai, perangkat lunak memasukkan informasi itu ke seluruh laporan, di mana angka yang dicatat akan muncul.



c.       Jurnal
Jurnal digunakan untuk mencatt semua transaksi akuntansi, sebelum diklasifikasikan ke buku besar.Jurnal mengatur informasi secar kronologis dan sesuai dengan jenis transaksi, sebagai contoh jurnal untuk mencatat transaksi pengeluaran kas, jurnaluntuk mencatat transaksi penerimaan kas, jurnal untuk mencatat transaksi gaji, dan jurnal untuk mencatat transaksi pengeluaran kas dan piutang.
d.      Buku Cek
Buku cek menyajikan kombinsi jurnal dan buku besar. Sebagian besar transaksi keuangan akan dicatat melalui buku cek, di mana tanda penerimaan yang disetor ked an dari saldo pembayaran akan dibuat.
Berikut adalah Tabel Siklus Akuntansi.
Tahap Pencatatan
·         Kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk bukti transaksi dan bukti pencatatan
·         Kegiatan pencatatan bukti transaksi ke dalam buku harian atau jurnal
·         Memindahbukukan atau memposting dari jurnal berdasarkan kelompok atau jenisnya ke dalam akun buku besar
Tahap Pengikhtisaran
·         Penyusunan neraca saldo (trial balance) berdasarkan akun-akun buku besar
·         Pembuatan ayat jurnal penyesuaian
·         penyusunan kertas kerja (work sheet)
·         pembuatan ayat jurnal penutup (closing entries)
·         pembuatan neraca saldo setelah penutupan
·         pembuatan ayat jurnal pembalik
Tahap Pelaporan
·         Neraca
·         aktiva laporan surplus, defisit/laporan
·         laporan arus kas
·         laporan perubahan aktiva bersih
·         catatan atas laporan keuangan
Tabel 2.1. Siklus Akuntansi
2.5  Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten, (Arens & Loebbecke, 1996 : 1).
Dalam auditing data akuntansi yang menjadi pokok adalah menentukan apakah informasi yang tercatat telah mencermin dengan benar kejadian ekonomi dalam periode akuntansi. Oleh karena kriterianya adalah aturan-aturan akuntansi, maka seorang auditor harus memahami aturan-aturan dimaksud dengan baik. Dalam audit laporan keuangan, aturan-aturan dimaksud adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam sistem akuntansi Indonesia, maka standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
Jenis-jenis Audit
a.       Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan memiliki tujuan apaah laporan keuangan secara menyeluruh yang merupakan informasi terukur akan diverifikasi dan disajikan sesuai prinsip-prinsip akuntansi secara umum. Sering pula dilakukan audit keuangan yang disusun berdasarkan basis kas akuntansi lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
b.      Audit Operasional
Audit operasional merupakan penelaahan bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektivitasnya. Dalam audit operasional, tinjauan yang dilakukan tidak terbatas pada masalah-masalah akuntansi saja, melainkan meliputi evaluasi terhadap struktur organisasi, pemnfaatan computer, metode produksi, pemasaran dan bidang-bidang lain sesuai dengan keahlian auditor.
c.       Audit Ketaatan
Audit ketaatan bertujuan mempertimbangkan apakah klien telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Contohnya seperti peninjauan tingkat upah, pemeriksaan perjanjian dengan pihak lain seperti bank atau creditor, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

2.6  Perguruan Tinggi dan Badan Layanan Umum
1)         Perguruan Tinggi
Berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 3, perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan yang:
1.      Menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
2.      Pendidikannya berupa menghasilkan manusia terdidik.
3.      Penelitiannya merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam usaha mencari kebenaran dan/atau menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
4.      Bentuk pengabdiannya kepada masyarakat berkaitan dengan usahah memberikan manfaat melalui ilmu pengetahuan.
Bentuk-bentuk perguruan tinggi yang dibedakan berdasarkan defenisinya:
1.      Akademi
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional pada satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
2.      Politeknik
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggrakan program pendidikan professional pada beberapa bidang pengetahuan khusus.
3.      Sekolah tinggi
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalm lingkup satu displin ilmu.
4.      Institut
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau kesenian yang sejenis.
5.      Universitas
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalam beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. Jenis perguruan tinggi lain selain universitas juga dapat merupakan organisasi sektor publik.
Struktur dana untuk universitas terdiri atas:
1.      Dana lancar
Dana yang didirikan oleh universitas untuk mengelola kekayaan atau sumber daya yang akan digunakan dalam rangka membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Dana lancar dibagi menjadi dua:
·         Dana yang penggunaanya tidak ada batasan (unrestricted current fund)
·         Dana yang penggunaanya terbatas pada tujuan tertentu (restricted fund)
2.      Dana pinjaman
Dana yang didirikan untuk mengumpulkan dana-dana yang akan digunakan untuk memberikan pinjaman baik kepada pegawai universitas maupun pihak-pihaklain yang terkait dengan universitas.
3.      Dana abadi
Dana yang dikumpulkan dan kemudian dikelola oleh universitas tidak untuk penggunaan jangka pendek. Dana ini diabadikan kemudian dikelola dalam bentuk investasi yang hasilnya dimanfaatkan untuk pengunaan jangka pendek.
4.      Dana anuitas dan pension
Semacam dana pensiun yang dikelola oleh universitas.
5.      Dana pembangunan
Dana yang dikumpulkan dengan tujuan penggunaan berupa pembangunan gedung dan aktiva tetap lainnya.

Ada tiga laporan keuangan yang harus dibuat oleh suatu universitas, yaitu:
a.     Laporan pendapatan, belanja, dan beban lainnya
b.     Laporan perubahan saldo dana
c.     Neraca kombinasi

Dana Lancar Tidak Terikat (Unrestricted Current Fund)
Dana lancar tidak terikat mencatat dana yang dapat dibelanjakan untuk menjalankan aktivitas utama dari universitas dan penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Dasar akuntansi untuk dana lancar tidak terikat adalah dasar accrual, seperti yang digunakan untuk entitas komersial. Namun, sebagai ganti laba bersih, selisih antara pendapatan dan belanja, dicatat sebagai perubahan bersih atas saldo dana.

Pendapatan dan Belanja
Sehubungan dengan pendapatan dan belanja, dalam akuntansi dana untuk universitas terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
a.       Remisi uang kuliah dan piutang tak tertagih
Jumlah uang kuliah yang terkumpul berdasarkan tarif standar diakui secara penuh sebagai pendapata. Beasiswa dan remisi (potongan) uang kuliah yang diberikan universitas , temasuk piutang tak tertagih divatt sebagai belanja.
b.      Pengembalian uang kuliah
Akuntansi dana untuk universitas mengharuskan pengembalian uang kuliah (untuk mahasiswa yang mengundurkan diri) dicatat sebagai pengurangan pendapatan. Ketika pengembalian kepada mahasiswa tersebut disetujui, universitas mendebit pendapatan dari yang kuliah.
c.       Sesi perkuliahan yang berlangsung dua periode
Akuntansi dana untuk universitas mengharuskan bahwa uang kuliah yang dipungut untuk sesi perkuliahan tersebut diakui sebagai pendapatan pada periode dimana sesi perkuliahan tersebut paling banyak diselenggarakan, bersama dengan seluruh belanja yang berhubungan dengan sesi perkuliahan tersebut. Jika uang kuliah dipungut pada periode berjalan namun sesi perkuliahan kebanyakan diselenggarakan pada periode berikutnya, maka universitas mencatat pemungutan uang kuliah sebagai debit pada kas dan kredit pada pendapatan tangguhan. Pendapatan tangguhan beserta belanja tangguhan jika ada, kemudin diakui sebagai pendapatan dan belanja yang sesungguhnya pada periode berikutnya.

Transfer dan Penyisihan Dana
Transfer wajib adalah transfer dari dan lancar ke dana lainnya untuk memenuhi ketentuan dari pihak eksternal dalam suatu perjanjian. Transfer tidak wajib adalah transfer serupa namun ditentukan sendiri oleh pihak universitas untuk berbagai tujuan. Transfer tidak wajib juga dapat dilakukan dari dana lainnya ke dalam dana lancar. Transfer wajib dan tidak wajib dilaporkan secara terpisah dalam laporan keuangan yang berhubungan dengan dana lancar seupa dengan transfer antar dana dalam akuntansi pemerintahan.
Investasi
Investasi dilaporkan pada nilai wajar dalam neraca suatu institusi publi.Pendapatan investasi, termasuk perubahan dalam nilai wajar inv untuk periode berjalan, harus dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan operasi entitas yang sesuai.
Sumbangan
Hal yang perlu diperhatikan adalah pemisahan antara sumbangan yang mengikat dengan sumbangan yang tidak mengikat. Sumbangan yang mengikat yang diterima dicatat dalam dana lancar terikat dan dibelanakan sesuai dengan batasannya. Sumbangan yang tidak mengikat dicatat dalam dana lancar tidak terikat dan dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan universitas yang telah ditentukan. Beberapa pemasukan dapat berbentuk dana abadi dimana pokok dananya harus dikelola selama periode tertentu. Pemasukan ini dicatat dalam rekeining dana abadi yang terpisah.

Depresiasi
Depresiasi harus dilaporkan sebagai belanja dalam dana yang menggunakan aktiva bersangkutan selama periode berjalan. Serupa dengan dana umum dalam akuntansi pemerintahan, dana lancar juga dapat mengakuisisi aktiva, namun terbatas pada ktiva lanca/jangka pendek. Jadi, tidak ada aktiva jangka panjang yang dilaporkan dalam dana lancar. Aktiva jangka panjang dilaporkan dalam dana pembangunan yang terpisah yang digunakan untuk menvatat akuisisi aktiva tetap dengan dana yang berasal baik dari dana lancar maupun dana pembangunan sendiri. Akan tetapi untuk akuisisi aktiva tetap dalam nilai yang besar tidak boleh menggunakan dan berasal dari dana lancar, namun harus menggunakan dana yang berasal dari dan dicatat sebagai dana pembangunan.




2)         Badan Layanan Umum
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

2.7  Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi BHMN Sebelum Dan Sesudah Terbitnya PP No. 66 Tahun 2010
1)         Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan Negara merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan Negara.Pengelolaan keuangan Negara mempunyai arti luas dan sempit. Pengelolaan keuangan Negara dalam arti luas adalah manajemen keuangan Negara. Sedangkan dalam arti sempit, pengelolaan keuangan Negara adalah administrasi keuangan Negara atau tata usaha keuangan.
Pengelolaan keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertangungjawaban. Jadi ruang lingkup pengelolaan keuangan Negara meliputi:
a.       Perencanaan keuangan Negara;
b.      Pelaksanaan keuangan Negara;
c.       Pengawasan keuangan Negara; dan
d.      Pertanggungjawaban keuangan Negara

Sedangkan tujuan pengelolaan keuangan Negara secara umum adalah agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin global, sehingga kualitas kehidupan masyarakat Indonesia meningkat sesuai dengan yang diharapkan. Adapun yang menjadi alasan mengapa keuangan Negara harus dikelola dengan baik karena beberapa alasan, yakni sebagai berikut.:
1.      Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi :
2.      Menjaga kestabilan
3.      Merelokasikan sumber-sumber ekonomi
4.      Mendorong redistribusi pendapatan

2)         Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi BHMN
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan.Kesiapan untuk melaksanakan pengelolaan perguruan tinggi secara otonom tersebut ditunjukkan melalui evaluasi diri yang menyeluruh baik dalam aspek program akademik, sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana, maupun keuangan. Namun, pemberian otonomi tidak berarti pemerintah melepaskan diri dari tanggung jawab di bidang pendidikan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1999 ini Pemerintah membuka kemungkinan secara selektif kepada Perguruan Tinggi Negeri yang dinilai sudah memiliki kemampuan pengelolaan yang mencukupi untuk dapat memiliki kemandirian, otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar untuk diubah status hukumnya menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dapat berperan sebagai kekuatan moral dalam proses pembangunan masyarakat madani yang lebih demokratis dan mampu bersaing secara global. Perguruan Tinggi Negeri berstatus BHMN tetap menjadi aset negara yang berharga untuk memperbaiki citra bangsa.
Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara merupakan bentuk perguruan tinggi yang memiliki lima prinsip utama dalam penyelenggaraannya, yaitu kualitas, otonomi, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi. Kelima prinsip tersebut akhirnya menjadi paradigma baru bagi pendidikan tinggi di Indonesia.
Terutama dari segi akuntabilitas, dimana Badan Hukum Milik Negara harus memberikan laporan tahunan berupa:
1.      Laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan aktiva bersih.
2.      Laporan akademik berupa penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas.
3.      Laporan ketenagakerjaan universitas yang meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan yang telah dicapai.
Laporan tahunan tersebut disampaikan kepada Majelis Wali Amanat sebagai lembaga tertinggi dalam Perguruan tinggi berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Berdasarkan Pasal 9 butir (f) PP No. 61 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Majelis Wali Amanat bersama-sama dengan pimpinan Universitas menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri Pendidikan. Laporan Tahunan yang dimaksud mencakup 3 (tiga) aspek yaitu: 54
1.      Laporan Manajemen, yang meliputi Manajemen perencanaan program dan anggaran, Manajemen keuangan dan akuntabilitas, Manajemen kinerja staf akademik, Majamen proses pembelajaran, Manajemen Mutu/Penjaminan Mutu, Manajemen pengelolaan penelitian, Manajemen pengelolaan keterlibatan dengan masyarakat, Manajemen asset serta pengadaan barang dan jasa, Manajemen sistem informasi, Manajemen revenue generating activities dan Manajemen external relation; Pembahasan yang dilakukan pada ketiga aspek di atas dikaitkan dengan tata pamong (governance) pada seluruh unit fungsional penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi termasuk sistem pendukungnya yang dikembangkan.
2.      Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan;
3.      Laporan Akademik yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.

Selain aspek tata pamong, laporan ini juga membahas secara rinci kelengkapan struktur, peraturan organisasi, kinerja fungsi/unit manajemen dan unit pendukung. Dalam perencanaan program dan penganggaran masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Pasal 7 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimana dalam penyusunan anggaran wajib mengacu kepada indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja
Perguruan Tinggi BHMN diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan yang mampu memberikan pencitraan publik yang baik. Laporan Keuangan dimaksudkan untuk menyajikan dan mengungkapkan secara penuh aktivitas Universitas termasuk unit-unit di dalamnya dan sumber daya ekonomi yang dipercayakan oleh para penyumbang, kreditur, donator dan pihak lain serta untuk mempertannggungjawabkannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, untuk itu laporan keuangan Universitas harus dapat:
1.      Memberikan informasi mengenai;
a.       Jumlah dan sifat aset, kewajiban dan ekuitas dana Universitas
b.      Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat ekuitas dana;
c.       Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya alam suatu periode dan hubungan antara keduanya; Ibid, hal 7 Universitas Sumatera Utara
d.      Cara Universitas mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi suatu pinjaamn dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditas.
2.      Menunjukkan akuntabilitas kegiatan Universitas dengan cara mempertanggungjawabkan melalui laporan keuangan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
3.      Mewujudkan transparansi dalam pelaporan keuangan Universitas dengan menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat.
4.      Menyediakan informasi keuangan yang serta memudahkan pengendalian yang efisien dan efektif kekayaan, kewajiban dan asset bersih.

Sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, penyusunan laporan keuangan didasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45yang meliputi Laporan posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tujuan masing-masing laporan tersebut adalah:

Laporan Posisi Keuangan :
Menyediakan informasi mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana serta informasi mengenai hubungan diantara elemen-elemen yang terdapat dalam laporan tersebut. Laporan ini digunakan untuk menilai:
a.       Kemampuan Universitas untuk memberikan jasa secara berkelanjutan;
b.      Likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal.
Laporan Aktivitas
Menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat ekuitas dana dan bagaimana penggunaan sumber daya pelaksanaan berbagai program dan kegiatan. Laporan ini digunakan untuk:
a)      Menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas dalam suatu periode serta peningkatan kas dan setara kas yang dihasilkan dalam satu periode;
b)      Mengevaluasi kinerja dalam suatu periode;
c)      Menilai upaya, kemampuan dan kesinambungan organisasi dalam memberikan jasa; dan
d)     Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja pengelola Universitas.



Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas dalam suatu periode serta peningkatan kas dan setara kas yang dihasilkan dalam satu periode.
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) bersifat nirlaba dan memiliki 2 (dua) sumber dana yaitu Dana dari Pemerintah Pusat (APBN) dan Dana Masyarakat yang berasal dari usaha sendiri. Cara melaporkan dari kedua sumber dana ini memiliki Standar Pelaporan Keuangan yang berbeda yaitu Dana APBN berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sedangkan Dana Masyarakat menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.45). Hal ini membuat laporan keuangan Universitas memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dengan laporan keuangan badan usaha yang bersifat bisnis dan badan usaha nirlaba pada umumnya.
Agar penerimaan dan penggunaan dana Universitas dapat disajikan dengan akuntabel dan transparan maka Universitas setiap akhir semester dan akhir tahun buku menyusun 3 (tiga) laporan keuangan:
a.       Laporan Keuangan yang menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan Dana APBN yang menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah;
b.      Laporan Keuangan yang menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan Dana Masyarakat yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan;
c.       Laporan Keuangan Universitas secara keseluruhan yaitu Laporan Keuangan yang berisikan pertanggungjawaban penggunaan Dana APBN dan Dana Masyarakat.
Dengan demikian, perguruan tinggi memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh di dalam mengelola keuangannya, baik pemasukan dan pengeluaran yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Sehingga sumber keuangan tidak hanya didasarkan kepada anggaran pendidikan dari pemerintah. Dengan kata lain, diperbolehkan berusaha secara mandiri untuk mencari biaya operasional agar proses belajar mengajar di kampus tersebut dapat terus berlangsung.
Perguruan Tinggi BHMN memiliki otonomi dalam pengelolaan kekayaan (sumber dana), yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Pada Pergurun Tinggi Negeri (PTN) biasa, pengelolaan dana diatur secara sentralistik melalui rambu-rambu, yang ditetapkan melalui suprastruktur pusat serta penetapan sumber-sumber dana secara kaku Otonomi pada PTN biasa ini terbatas pada kewenangan menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat.
Otonomi pengelolaan dana Perguruan Tinggi BHMN dimulai dari penyusunan rencana anggaran bersama dengan Senat Akademik dan disetujui oleh Majelis Wali Amanat (MWA), dengan mengacu kepada prinsip-prinsip akuntabilitas sebagai alat pengendali yang efektif dalam kegiatan pengelolaan dana. Melalui prinsip akuntabilitas Perguruan Tinggi BHMN dapat menjelaskan kepada masyarakat (stakeholders) tentang penerimaan dan pengeluaran dana yang dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan akademik, baik program maupun layanan akademik
Dengan demikian, pengelolaan dana Perguruan Tinggi BHMN memerlukan model pengelolaan yang lebih tepat, akurat dan informatif, agar dapat mengelola dana yang jumlahnya terbatas menjadi lebih efektif dan efisien serta senantiasa mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan. Suatu model pengelolaan dana yang dapat meningkatkan kinerja pengelolaan, khususnya pada aspek-aspek penting seperti pengalokasian atau pembebanan, sehingga dapat mewujudkan tuntutan masyarakat tentang pengelolaan dana secara efektif dan efisien dalam mewujudukan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan perguruan tinggi.

3)         Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi BHMN Sesudah Terbitnya PP No. 66 Tahun 2010.
Berdasarkan ketentuan Pasal 220B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Penyesuaian tata kelola keuangan tersebut diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Badan Layanan Umum menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan badan layanan umum harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Demikian pula akuntansi dan laporan keuangan badan layanan umum diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, badan layanan umum dapat menerapkan standarakuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan menteri keuangan. Berarti, penggunaan standar akuntansi industri spesifik tidak boleh digunakan secara langsung oleh Badan Layanan Umum, karena dapat dibatalkan atau batal demi hukum diakibatkan tidak ada persetujuan menteri keuangan. DIPA Badan Layanan Umum sekurang-kurangnya memuat: 69
a.       seluruh pendapatan dan belanja BLU;
b.      proyeksi arus kas;
c.       jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan
d.      rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN;
e.       besaran persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
Dalam hal DIPA BLU belum disahkan oleh Menteri Keuangan, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu. DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi lampiran dari contractual performance agreement yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga dengan pimpinan BLU yang bersangkutan dan sekaligus menjadi dasar penarikan dana.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Layanan Umum mengikuti pedoman sebagai berikut:
a.       Pada BLU Penuh Satuan kerja berstatus BLU Penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain dapat langsung menggunakan seluruh PNBP dari pendapatan operasional dan nonopersaional, di luar dana yang yang bersumber dari APBN, sesuai RBA tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Apabila PNBP melebihi target yang ditetapkan dalam RBA tetapi masih dalam ambang batas fleksibilitas, kelebihan tersebut dapat digunakan langsung mendahului pengesahan revisi DIPA. Terhadap kelebihan PNBP yang melampaui ambang batas fleksibilitas, dapat digunakan dalam tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan atau menjadi saldo awal tahun berikutnya.
b.       Pada BLU Bertahap Satuan kerja berstatus BLU Bertahap dapat menggunakan PNBP sebesar persentase yang telah ditetapkan. Sedangkan PNBP yang dapat digunakan langsung adalah sebesar persentase yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan satker yang menerapkan PK-BLU yang bersangkutan.
Satuan kerja berstatus BLU Bertahap menyetor penerimaan PNBP yang tidak digunakan langsung ke Rekening Kas Negara secepatnya.PNBP yang telah disetor dapat dipergunakan kembali sebesar selisih antara PNBP yang dapat digunakan dengan PNBP yang telah digunakan langsung.
Pertanggungjawaban Pengunaan PNBP oleh BLU Satuan kerja BLU mempertanggungjawabkan pengggunaan PNBP secara langsung dengan menyampaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pengesahan kepada KPPN setiap triwulan selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir triwulan yang bersangkutan dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh pimpinan BLU. Berdasarkan SPM pengesahan tersebut, KPPN menerbitkan SP2D sebagai pengesahan penggunaan dana PNBP.
Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum.Penerimaan yang dimaksud adalah penerimaan berasal dari otorisasi kredit anggaran kementerian Negara/lembaga/pemerintah daerah, bukan dari kegiatan pembiayaan APBN/APBD. Demikian pula pendapatan yang bersumber dari hasil kerjasama Badan Layanan Umum dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi Badan Layanan Umum yang dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sementara itu, pendapatan yang diperoleh dari jasa kepada masyarakat dan hibah tidak terkait dengan layanan yang diperoleh dari masyarakat atau dari badan lain, merupakan pendapatan operasional. Pendapatan tersebut dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementerian/lembaga

Belanja Badan Layanan Umum terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan sumber struktur biaya yang tertuang dalam Rencana Bisnis Anggarran (RBA) defenitif, yang pengelolaannya bersifat fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pengertian fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dalamambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA sehingga kalau belanja melampaui ambang batas RBA, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan untuk Badan Layanan Umum. Selanjutnya dalam hal terjadi kekurangan anggaran, dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui menteri/pimpinan lembaga kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) PP No, 23 Tahun 2005, Badan Layanan Umum tidak melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas izin Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Demikian pula investasi jangka pendek hanya diperbolehkan untuk investasi dengan resiko rendah, tidak untuk investasi jangka menengah, atau jangka panjang yang mempunyai resiko tinggi, termasuk di dalamnya investasi portofolio.
Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan Badan Layanan Umum dan bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai pedoman investasi yang akan dilakukan diperlukan persyaratan administratif, serta prosedur baku tentang jenis-jenis investasi jangka pendek, menengah , dan jangka panjang dalam bentuk peraturan menteri keuangan.
Dalam hal pengelolaan barang badan layanan umum, maka siklus pengadaan atau siklus logistik dalam bentuk barang dan/atau jasa pada umumnya dimulai dari perencanaan/penganggaran, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan yang disertai pertangunggjawaban. Pengaturan siklus pengadaan ini perlu diatur dalam bentuk peraturan menteri/pimpinan lembaga mengingat setiap menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri.
Pengadaan barang/jasa oleh Badan Layanan Umum dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Efisiensi yang berarti ketepatgunaan dan kedayagunaan. Ekonomis berarti harga bersaing dengan kualitas yang sama. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Kewenangan pengadaan barang/jasa tersebut diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Pada Status Badan Layanan Umum secara penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku bagi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Fleksibillitas diberikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari:
Fleksibilitas tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat.
Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU sepanjang disetujui oleh pemberi hibah
1.            Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
2.            Hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
3.            Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain; dan/atau
4.            Hasil usaha lainnya
Badan layanan umum tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus asset tetap, kecuali atas persetujuan menteri keuangan.Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap dilakukan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekalipun aset tetap badan layanan umum dapat dialihkan atau dihapuskan, tetapipelaksanannya sulit dilakukan karena harus terikat pada jenjang nilai dan jenis barang serta tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan laporan keuangan badan layanan umum setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja, laporan-laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh badan layanan umum dikonsolidasikan dalam laporan keuangan badan layanan umum.
Laporan keuangan badan layanan umum disampaikan secara berkala yaitu setiap triwulan kepada menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, atau pimpinan lembaga Negara untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian Negara, lembaga nonkementerian, atau lembaga Negara.
Laporan keuangan badan layanan umum disampaikan kepada Menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, atau lembaga Negara kepada menteri keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir. Laporan keuangan badan layanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian Negara, lembaga nonkementerian, atau lembaga Negara. Penggabungan laporan keuangan badan layanan umum pada laporan keuangan kementerian Negara, pimpinan lembaga nonkementerian, atau pimpinan lembaga Negara dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Laporan pertanggungjawaban keuangan badan layananumum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Badan layanan umum sebagai instansi pemerintah yang diperkenanakan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, diperuntukkan agar dapat memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, operasional kinerja badan layanan umum harus selalu ditingkatkan dan merupakan tanggung jawab pimpinan badan layanan umum. Tanggung jawab terhadap kinerja operasioanal badan layanan umum berada pada pimpinan badan layanan umum yang diukur berdasarkan tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana bisnis dan anggaran.
Pimpinan badan layanan umum mengikhtisarkan dan melaporkan kinerja operasional badan layanan umum secara terintegrasi dengan laporan keuangan badan layanan umum. Pengintegrasian itu bertujuan agar kinerja operasional badan layanan umum dapat diketahui menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, atau pimpinan lembaga Negara kemudian kepada menteri keuangan. Tata cara penyusunan ikhtisar kinerja operasional dan pengintegrasiannya dengan laporan keuangan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja .




BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

Gambaran Umum Direktur Keuangan
Direktorat Keuangan dibentuk sesuai surat ketetapan MWA UPI Nomor 21/TAP MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi UPI. SK Rektor Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Pembentukan Direktorat Keuangan UPI. Saat ini, Direktorat Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dipimpin oleh seorang Akuntan yaitu Dr. Memen Kustiawan, SE.,M.Si.,Ak. Semua aktivitas Direktorat Keuangan berupaya untuk selalu konsisten dengan visi dan misi UPI yaitu menjadi universitas pelopor dan unggul, khususnya dari sudut pandang keuangan maupun pelayanan sehingga setara dengan kualitas internasional.
Sistem dan prosedur keuangan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu menyajikan laporan keuangan universitas yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akurat, dan tepat waktu.Pada tahun 2014 ini, UPI telah menyandang PTN-BH yang berarti segala Bentuk dan  Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013.
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Keuangan
Direktorat Keuangan bertugas untuk mengelola keuangan (manajemen keuangan) mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
Fungsi Direktorat Keuangan yaitu sebagai berikut:
1.      Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
2.      Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan;
3.      Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan perbendaharaan;
4.      Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran;
5.      Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidang keuangan kepada Pembantu Rektot Bidang Keuangan dan Sumber Daya.
Struktur organisasi Direktorat Keuangan UPI terdiri dari 2 (dua) Divisi dan 3 (tiga) Pemegang Kas (Bendaharawan) serta seorang Kepala Seksi Kerumahtangaan, yaitu: (1) Divisi Anggaran; (2) Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan (3) Pemegang Kas/Bendaharawan yaitu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengguna, dan Bendahara Penerimaan. Adapun struktur organisasi Bagian Keuangan BAUK UPI yang merupakan cikal bakal Direktorat Keuangan terdiri dari : (1) Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan; (2) Sub Bagian Dana Masyarakat; dan (3) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
 









Gambar 3.1. Struktur Organisasi Direktorat Keuangan UPI
Divisi Anggaran
Divisi Anggaran pada tanggal 23 Januari 2009 mulai beroperasi yang ditandai dengan dilantinya Drs. H. Agus Amir sebagai Kepala Divisi Anggaran yang dibantu oleh 3 (tiga) orang staf yaitu : Yenik Candra Kirana, A.Md., Syaripudin Noor, SE., dan Heni Mustikarani, SE.
Kepala Divisi Anggaran memiliki tugas pokok untuk mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran. Sedangkan fungsinya, yaitu :
  1. Mengorganisasikan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran setiap unit kerja
  2. Melaksanakan revieu dan evaluasi usulan rencana anggaran dari setiap unit kerja
  3. Menyusun usulan rencana anggaran universitas
  4. Menyampaikan usulan rencana anggaran yang telah direvieu dan dievaluasi, serta usulan rencana anggaran universitas lepada Pembantu Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya.
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran.
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan kegiatan anggaran kepada Direktur Keuangan.
Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DIPA)
Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Ikin Solikin, SE., M.Si., Ak., diangkat pada tanggal 30 Maret 2009, membawahi Unit Akuntansi Dana Masyarakat (UTU) dan DIPA dengan jumlah staf sebanyak 6 (enam) orang. Staf akuntansi dana masyarakat, yaitu Amirudin, A.Md., Ridwan Hadiyana, A.Md., dan Hendi Prama Trifida, SE. Sedangkan staf akuntansi DIPA, yaitu Wimpi Dwi Yunarto, A.Md., Liesje Fatimah, SE., dan Wini Dwiani, S.Pd.
Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan membawahi seksi-seksi keuangan yang berkedudukan pada tiap Fakultas/Lembaga/SPs/Kampus Daerah.Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan keuangan memiliki tugas pokok, yaitu melaksanakan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan universitas. Sedangkan fungsinya, yaitu:
1.    Mengumpulkan dokumen bukti pelaksanaan anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun uang dan tabungan usaha.
2.    Memeriksa dokumen bukti pelaksanaan anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun uang dan tabungan usaha.
3.    Mencatat transaksi sesuai dengan dokumen bukti pelaksanaan anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun Usaha dan Tabungan Universitas (UTU).
4.    Menyusun laporan keuangan universitas (DIPA, Usaha dan Tabungan Universitas (UTU) dan laporan keuangan konsolidasi).



Pemegang Kas/ Bendaharawan
Bendaharawan atau Pemegang Kas pada Direktorat Keuangan UPI ada 3 (tiga) yaitu Bendahara Pengguna (Dana Masyarakat), Bendahara Pengeluaran (Dana DIPA/APBN) dan Bendahara Penerima.
Bendahara pengguna dipegang oleh Hj. Ida Widaningrum, S.Sos, yang dibantu oleh 7 (tujuh) orang staf yaitu : Eti Rohaeti, S.Sos, Nina Darlina, Asep Rustaman Handriana, Lilis Nurlaili, Dadang Suhendar,S.AP. dan Sudarsih, SH.
Bendahara pengeluaran dipegang oleh Rukman, S.Pd., yang dibantu oleh 4 (empat) orang staf yaitu : Hj. Endah Saodah, Sanusi, Imammul Muttaqien RE., dan Cucu Suhendar, S.Pd.
Bendahara Penerima dipegang oleh Cucu Supriadi, S.Pd. yang dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu : Edi Setiadi dan Yayat, SE.
Berdasarkan Tap MWA UPI Nomor 21/TAP MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi UPI  jo. SK Rektor Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Pembentukan Direktorat Keuangan UPI bahwa tugas pokok Pemegang Kas/Bendaharawan adalah melaksanakan kegiatan perbendaharaan, baik kas masuk maupun kas keluar; serta administrasi pajak.
Fungsi Pemegang Kas/ Bendaharawan adalah:
1.        Mengumpulkan dokumen anggaran unit kerja dan universitas yang telah disahkan;
2.        Mengorganisasikan penerimaan dan penyimpanan dana;
3.        Mengumpulkan, memeriksa, dan mengajukan usulan pencairan dana kepada Rektor melalui Direktur Keuangan;
4.        Mendistribusikan/menyerahkan dana kepada unit kerja sesuai dengan usulan pencairan dana yang telah disetujui;
5.        Melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana, serta menyusun laporan  penerimaan dan pengeluaran dana;
6.        Melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan administrasi pajak.



Kepala Seksi Kerumahtanggaan
Pembentukan seksi kerumahtanggaan didasarkan kepada SK Rektor No. 6300/H40/KL/2008 tentang Pembentukan Seksi Kerumahtanggaan Pada Lembaga, Sekretariat Universitas, Perpustakaan, Direktorat, dan Biro di Lingkungan UPI.
Kepala Seksi Kerumahtanggaan Direktorat Keuangan dipimpin oleh Hj. Ida Widaningrum, S.Sos yang di bantu oleh 4 (empat) orang staf yaitu Arisman Pandiangan, S.Sos, Ohan Juhana, Yaya Jonih dan Ariadinata.Tugas pokok dan fungsi seksi kerumahtanggaan adalah melayani tugas-tugas baik teknis maupun administratif ketatausahaan dan kerumahtanggaan pada Direktorat Keuangan.

3.1. PENGANGGARAN
Penganggaran merupakan proses kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Penganggaran ini merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu (Nanang Fattah, 2000). Anggaran dapat dikatakan juga sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu dalam ukuran finansial.
Anggaran dalam Perguruan Tinggi terasuk kedalam anggaran sektor publik. Anggaran sektor publik adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya kedalam kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas (Freeman dalam Deddi Nordiawan, 2006:48).
Penganggaran sektor publik dalam pembahasan ini yang dimaksud adalah Perguruan Tinggi berbeda dengan perusahaan swasta. Karena penganggaran sektor publik lebih banyak muatan politis sedangkan perusahaan swasta relatif lebih kecil muatan politisnya. Selain itu bagi sektor publik anggaran tidak hanya sebagai sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana publik yang dibebankan kepadanya.
Adapun prosedur penyusunan anggaran di Universitas Pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut :



1.      Sumber Dana Pendidikan
Ayat (1) dan (2) Pasal 3 Peraturan Presiden tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah menjelaskan bahwa sumber dana pendidikan UPI adalah : (1) Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil studi lapangan yang telah kami lakukan, UPI mendapatkan sumber dana internal maupun eksternal. Sumber dana internal itu sendiri adalah dana yang bersumber dari mahasiswa seperti SPP dan UKT serta dapat berupa hibah yaitu misalnya hibah tanah dari dosen yang mempunyai kepemilikan tanah di lingkungan UPI sendiri. Sedangkan sumber dana eksternal bersumber dari  APBN seperti yang dijelaskan oleh ayat (1) pasal 3 Peraturan Presiden tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah serta dapat bersumber dari beasiswa yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta dan dapat bersumber dari kerjasama pendidikan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Profinsi, dan swasta. Kemudian untuk presentase sumber dana pendidikannya, UPI lebih banyak mendapatkan sumber dana dari sumber dana internal dari pada sumber dana eksternal.
2.      Mekanisme Penyusunan Anggaran
Berdasarkan studi lapangan yang telah kami lakukan, Prosedur penyusunan anggaran UPI ialah sebagai berikut :
1)      Divisi Anggaran memperkirakan pemasukan dana
Pada kwartal ketiga dan keempat, sekitar bulan oktober Divisi Anggaran  Direktorat Keuangan UPI memperkirakan pemasukan dana yang akan mereka terima baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal.
2)      Divisi Anggaran Mengkalkulasi dan memperkirakan pengalokasian dana untuk seluruh unit
Setelah Divisi Anggaran memperkirakan jumlah dana yang akan mereka terima, kemudian mereka kalkulasikan dana pemasukan tersebutserta memperkirakan distribusi dana pemasukan tersubut keseluruh unit yang ada di UPI, baik unit yang menerima pendapatan (investasi) maupun unit yang tidak menerima pendapatan (operasional).setiap Unit memiliki pagunya masing-masing. Unit yang menerima pendapatan diantaranya yaitu meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Sedangkan Unit yang tidak menerima pendapatan yaitu diantaranya gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekatpada gaji,bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, danbiaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi,pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
3)      Unit menyusunan dan menyerahkan susunan program kepada Divisi Anggaran Setelah pagu untuk setiap unit diperkirakan, kemuadian setiap unit di perintahkan untuk menyusun program yang akan mereka laksanakan yang tentunya akan didanai oleh pihak Universitas. Penyusunan program tersebut harus dipayungi oleh rencana strategi (renstra) UPI 2010-2015 yang didalamnya memuat kebijakan program dan target yang akan dicapai dalam kurun waktu 1 tahunan atau 5 tahunan. Kemudian setiap unit menyerahkan susunan programnya masing-masing kepada Divisi Anggaran.
4)      Divisi Anggaran menyusunRencana Kegiatan Anggaran Tahunan
Jika ketiga prosedur diatas telah dilaksanakan, kemudian Divisi Anggaran akan menyusun RKAT(Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan) yang didalamnya ada dokumen anggaran yang terdiri dari rencana kegiatan dan anggaran tahunan dari tiap-tiap unit seperti prodi, fakultas, dan lain-lain yang disusun dalam satu buku.
5)      Divisi Anggaran mengajukan RKAT kepada MWA
Setelah RKAT selesai disusun, kemudian Divisi Anggaran mengajukan RKAT tersebut kepada MWA (Majelis Wali Amanah) untuk disetujui, paling tidak 1 Januari harus sudah di setujui oleh MWA karena biasanya pelaksanaan RKAT tersebut dimulai pada bulan Januari. Jika telah disetujui oleh MWA kemudian RKAT tersebut diserahkan kembali kepada Rektor untuk dilaksanakan.
3.      Pendistribusian Dana
Pendistribusiandana yang dimaksud disini adalah pendistribusian dana untuk seluruh unit yang ada di Universitas Pendidikan Indonesia. Berdasarkan studi lapangan yang telah kami lakukan, pendistribusian dana di Universitas Pendidikan Indonesia yaitu sebagai berikut :
1)      Unit mengajukan Biaya Usulan Kegiatanyang akan mereka laksanakan
Setelah RKAT telah disetujui oleh MWA dan dikembalikan kepada rektor untuk dilaksanakan minimal pada 1 Januari, kemudian unit sudah mulai mengajukan BUK (Biaya Usulan Kegiatan) yang akan mereka laksanakan kepada Divisi Anggaran, tentunya BUK yang dijukan harus sesuai dengan RKAT yang telah disetujui. Artinya, setiap BUK yang diajukan harus merupakan usulan kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan oleh unit itu sendiri yang telah tercantum dalam RKAT.
2)      Divisi Anggaran memverifikasi Biaya Usulan Kegiatan yang diajukan oleh unit
Setelah BUK dari unit diajukan kepada Divisi Anggaran, kemudian Divisi Anggaran memverifikasi BUK yang diajukan tersebut apakah BUK tersebut tercantum dalam RKAT atau tidak, begitupun biayanya harus sesuai dengan usulan kegiatan yang diajukan. Karena pada tahap penganggaran setiap unit telah menyusun kegiatan apa saja yang akan mereka laksanakan dan disertai dengan biaya atau pagu dari setip kegiatan tersebut. Masalah yang muncul pada tahap ini biasanya adalah ketika unit mengajukan suatu BUK, pagu yang diajukan tersebut bukanlah pagu kegiatan yang sebenarnya. Misalkan untuk pagu kegiatan A yang tercatat pada RKAT adalahsebesar 10, akan tetapi unit mengajukan pagu untuk kegiatan A sebesar 15. Jika demikian, maka BUK yang diajukan tersebut akan otomatis ditolak karena melampaui pagu yang telah mereka susun sendiri sebelumnya.
3)      Divisi Anggaran memberikan dana untuk unit
Setelah BUK yang diajukan diverifikasi dan sesuai dengan yang tercatat dalam RKAT, maka Divisi Anggaran akanmemberikan dana untuk unit yang bersangkutan atau unit yang mengajukan BUK tersebut.
4)      Unit membuat laporan pertanggungjawaban
Setelah unit menerima dana dari Divisi Anggaran untuk kegiatan yang telah disetujui, kemudian unit harus membuat laporan pertanggungjawaban terhadap kegiatan tersebut. Jika unit belum mengajukan laporan pertanggungjawabankegiatan tersebut, maka unit tidak boleh mengajukan BUK yang baru.
3.2. PENCATATAN
A.    Komponen-Komponen Akuntansi
Pencatatan keuangan merupakan bagian dari akuntansi. Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokkan transaksi ekonomi dalam bentuk yang sistematis dan logis dengan menyajikan informasi keuangan secara transparan dan akurat. Di dalam sistem akuntansi terdiri dari catatan-catatan akuntansi serta serangkaian proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Akuntansi yaitu proses menyusun laporan keuangan, berarti mulai dari bukti, dokumen, jurnal, buku besar, trial balance, laporan keuangan yang harus lengkap. Semua itu merupakan unsur/komponen dari sistem akuntansi. Jika komponen akuntansi tidak lengkap, maka suatu laporan tidak akan menjadi laporan keuangan secara utuh.
Gambar 3.2 Macam-macam Komponen Akuntansi
Berikut merupakan penjelasan mengenai komponen akuntansi yang diterapkan di Universitas Pendidikan Indonesia:
Bukti/Kwitansiberfungsi untuk menuliskan atau mendokumentasikan transaksi-transaksi keuangan sebagai bentuk tertulis dengan tujuan keabsahan transaksi tersebut.
Dokumen merupakan salah satu bentuk laporan keuangan dengan membukukan atau mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan secara kronologis.
Jurnal adalah bentuk laporan keuangan yang berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi akuntansi, sebelum dimasukkan ke buku besar secara kronologis sesuai dengan jenis transaksi.
Buku Besar berisikan ringkasan keseluruhan dari jurnal yang secara periodik yaiu setiap bulan dibukukan dan dilaporkan pada tanggal neraca. Buku besar ini mengklasifikasikan informasi pencatatan secara transparan.
Trial Balance (Neraca Saldo) adalah salah satu bentuk dan laporan keuangan berupa daftar yang mencatat secara sistematis dari saldo-saldo akun berdasarkan kelompok akun dengan tujuan menguji apakah transaksi yang telah dilakukan oleh lembaga  sudah dibukukan dengan benar.
Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan sekurang-kurangnya terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan aktivitas, laporan posisi keuangan atau neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yangmenjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerjaberisikan ringkasan keluaran dari masing-masing kegiatan danhasil yang dicapai dari masing-masing program yang disusun dalamRencana Bisnis dan Anggaran (RBA)/Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA).



B.     Sistem Pencatatan
Di Universitas Pendidikan Indonesia, tentunya sistem pencatatan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sedangkan dana yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Gambar 3.3 Aturan Pembukuan/Pencatatan Keuangan
 Uraian mengenai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yaitu sebagai berikut.
a)      Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan.Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) No. 1 paragraf 7 adalah : Neraca, Laporan laba-rugi, Laporan perubahan ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas laporan keuangan.
Keberadaan SAK dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya SAK sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan–laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Standar Akuntansi Keuangan terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan dan mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan SAK menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang salah terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari.
b)      Standar Akuntansi Pemerintah
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok menurut SAPadalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan Pemerintah mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidakpastian yang terkait.
SAP memiliki dua  basis penerapan yaitu :
1.    SAP Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).
2.    SAP berbasis  Akrual
SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun 2010).
C.     Teknik pembukuan/pencatatan
Teknik pembukuan/pencatatan di Universsitas Pendidikan Indonesia menggunakan Double Entry System atau sistem pembukuan berpasangan. Double Entry System merupakan sistem pembukuan/pencatatan dengan serangkaian prinsip/aturan untuk mendokumentasikan informasi keuangan di dalam setiap transaksi/kejadian yang terbagi menjadi 2 sisi yang saling mengeliminasi yaitu sisi debit dan sisi kredit sehingga saldo tetap balance (0). Aplikasinya melalui rumus dasar yaitu sebagai berikut:
Assets = Liabilities + Owner’s Equity
Di sisi kiri terdapat setiap akun yang digolongkan ke dalam Assets. Dan di sisi kanan terdapat setiap akun yang digolongkan sebagai kewajiban (hutang) ditambah dengan modal pemilik (owner’s equity). Untuk setiap sisi juga memiliki 2 sisi yang berlawanan yang nantinya memiliki sifat saling mengeliminasi di akhir periode sehingga balance (saldo) tetap 0. Sisi tersebut adalah debit dan kredit.
Assets
=
Liabilities
Owner’s Equity
Debit (+)
Kredit (-)
Debit (-)
Kredit (+)
Debit (-)
Kredit (+)
Tabel 3.1 Teknik Pembukuan
Akun dalam kategori Asset akan bertambah di sisi debit dan berkurang di sisi kredit. Akun dalam kategori Liabilities akan bertambah di sisi kredit dan berkurang di sisi debit. Akun dalam kategori Owner’s Equity (Modal Pemilik) bertambah di sisi kredit dan berkurang di sisi debit.
D.    Validasi Sistem Pencatatan
Alur validasi yaitu unit mengajukan ke universitas–Direktur Keuangan–Pembantu Rektorat Kepala Sumber Daya Keuangan (PR. KSDU), sekarang yaitu Keuangan dan Sumber Daya Administrasi–Direktur Keuangan– Kadiv Anggaran melihat kesediaan dana, apakah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT). Selanjutnyadi disposisikan ke Bendahara Pengeluaran dan dilihat validasinya apakah sesuai dengan RKAT yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk lebih jelas, perhatikan alur berikut:


Gambar 3.4 Alur Validasi Keuangan




3.3. PELAPORAN
Universitas Pendidikan Indonesia merupakan salah satu universitas yang menyandang nama PTN-BH. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013BAB IVPasal 15 mengenai Akuntabilitas PTN Badan Hukum menjelaskan bahwa:
1)      Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2)      Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, handal, dan akuntabel.
3)      Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
4)      Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.       laporan posisi keuangan (neraca);
b.      laporan aktivitas;
c.       laporan arus kas; dan
d.      catatan atas laporan keuangan
Secara rinci laporan keuangan dijelaskan yaitu sebagai berikut:
a.      Laporan Posisi Keuangan atau Neraca
Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi tentangposisi keuangan pada tanggal tertentumeliputi aset, kewajiban,dan ekuitas.Informasi dalam neraca digunakan bersama-sama denganinformasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnyasehingga dapat membantu para pengguna laporan keuanganuntuk menilai:
1.      Kemampuan dalam memberikan jasa layanan secara berkelanjutan;
2.      likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas;
3.      kebutuhan pendanaan eksternal.
b.      Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Aktivitas
Laporan Aktivitas menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasianggaran dengan caradisandingkan sehingga dapat dengan mudah menunjukkantingkat capaian target-target yang telah disepakati dalamdokumen pelaksanaan anggaran. Laporan aktivitas antara laindapat berupa laporan aktivitas atau laporan surplus defisit. Informasi dalam laporan aktivitas, digunakan bersama-samadengan informasi yang diungkapkan dalam komponen laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk:
1.    mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumberdaya ekonomi;
2.    menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, danpenggunaan sumber daya ekonomi; dan
3.    menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja terkait efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

c.       Laporan Arus Kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasimengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas setara kasselama periode akuntansi. Arus kas dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.Informasi dalam laporan arus kas digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuanganlainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporankeuangan untuk menilai:
1.      Kemampuan dalam mengelola kas dan setara kas;
2.      Sumber dana Bidang Pendanaan;
3.      Penggunaan dana Bidang Pendanaan;
4.      Prediksi kemampuan Bidang Pendanaan untuk memperoleh sumber dana serta penggunaannya untuk masa yang akan datang.

d.      Catatan atas Laporan Keuangan
Tujuan utama Catatan atas Laporan Keuangan adalahmemberikan penjelasan dan analisis atas informasi yang ada di LRA/laporan aktivitas, neraca, laporan arus kas, dan informasitambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkanpemahaman yang menyeluruh atas laporan keuangan. Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan mencakupantara lain:
1.      Pendahuluan;
2.      Kebijakan akuntansi;
3.      Penjelasan atas pos-pos Laporan Realisasi Anggaran/laporan aktivitas;
3.4. AUDITING
            Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten, (Arens & Loebbecke, 1996 : 1).
            Dalam auditing data akuntansi yang menjadi pokok adalah menentukan apakah informasi yang tercatat telah mencermin dengan benar kejadian ekonomi dalam periode akuntansi. Oleh karena kriterianya adalah aturan-aturan akuntansi, maka seorang auditor harus memahami aturan-aturan dimaksud dengan baik. Dalam audit laporan keuangan, aturan-aturan dimaksud adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam sistem akuntansi Indonesia, maka standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
            Berdasarkan studi lapangan yang telah kami lakukan, Audit laporan keuangan Universitas adalah sebagai berikut :
Auditor keuangan UPI terdiri dari auditor internal dan eksternal. Auditor internal diantaranya adalah SAI (Satuan Audit Internal) UPI dan Internal Departemen yaitu Inspektorat Jenderal. Sedangkan auditor eksternal diantanya adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan), KAP (Kantor Akuntan Publik), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Baik auditor internal maupun eksternal biasanya melakukan audit per tahun anggaran. Jenis audit yang diterapkan dalam audit keuangan UPI adalah : (1) audit laporan keuangan , (2) audit operasional, dan (3) audit ketaatan.
Untuk evaluasi pengelolaan keuangan biasanya setiap akhir bulan Rektor UPI mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan). Semua unsur yang ada di UPI berkumpul dalam rapat tersebut. Jika ada masalah-masalah yang berhubungan dengan pengelolaan UPI termasuk pengelolaan keuangan UPI maka akan dibicarakan pada rapat tersebut.


Perbandingan Hasil Studi Lapangan Pengelolaan Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar
Berdasarkan ayat (3) pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, yang berbunyi “UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum”. Oleh karena itu, kami membuat perbandingan hasil studi lapangan pengelolaan keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan aspek standar yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :

No
Topik
Aspek Standar
Kondisi Eksistis
Hambatan
Keterangan
Terlaksana
Tidak Terlaksana
SDM
Sarana
Finansial
Lainnya
1

Teknis Pengelolaan
Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.






Pegawai di Direktorat Keuangan UPI terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai upi dengan kriteria tertentu.
Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian negara/lembaga yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.






Struktur organisasi Direktorat Keuangan UPI terdiri dari 2 Divisi dan 3 Pemegang Kas (Bendaharawan) serta seorang Kepala Seksi Kerumahtangaan, yaitu: (1) Divisi Anggaran; (2) Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan (3) Pemegang Kas/Bendaharawan yaitu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengguna, dan Bendahara Penerimaan
2
Sumber Dana
Pembiayaan penyelenggaraan Universitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Sumber dana UPI dari internal dan eksternal. Internal dari SPP, UKT, sedangkan eksternal dari APBN, Kerjasama, dan sebagainya.
3
Penyusunan Anggaran
BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.






Kwartal ketiga menyusun perkiraan pemasukan/dana dari sumber eksternal dan internal untuk didistribusikan ke tiap unit di UPI. Dan keluar pagu tiap unit. Tiap unit menyusun program disertai rencana strategi (renstra) UPI 2010-2015 yang berisi kebijakan program dan target yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun yang  dinamakan RKAT (Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan) yang didalamnya ada dokumen anggaran yang terdiri dari rencana kegiatan dan anggaran tahunan dari tiap-tiap unit seperti prodi, fakultas, dan sebagainya dalam satu buku. Alur validasi pencairan kuangan yaitu unit mengajukan ke universitas–Direktur Keuangan–Pembantu Rektorat Kepala Sumber Daya Keuangan (PR. KSDU) kalau sekarang Keuangan dan Sumber Daya Administrasi–Kadiv Anggaran--Bendahara Pengeluaran untuk dilihat validasinya apakah sesuai dengan RKAT.
RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.






Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.






Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.







4
Sistem Pencatatan
Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, handal, dan akuntabel (Pasal 15 ayat 2)





Teknik pembukuan/pencatatan di UPI menggunakan Double Entry System atau sistem pembukuan berpasangan. Dan telah memuat komponen akuntansi sesuai aturan yang berlaku.
Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (pasal 15 ayat 3)





Di Universitas Pendidikan Indonesia, tentunya sistem pencatatan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sedangkan dana yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
5
Audit dan Pelaporan
Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (ayat 1)






Sistematika laporan keuangan dari unit, ke divisi anggaran, ke universitas. Selanjutnya universitas diwakili oleh rektor memaparkan kepada wali amanat, para menteri, dan yang lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pemerikasaan oleh akuntan publik
Tabel 3.2 Perbandingan Hasil Studi Lapangan Pengelolaan Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar


BAB IV
PENUTUP
4.1.  Kesimpulan
UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). UPI telah menyandang PTN-BH yang berarti segala Bentuk dan  Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013.
Direktorat Keuangan dibentuk sesuai surat ketetapan MWA UPI Nomor 21/TAP MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi UPI. SK Rektor Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Pembentukan Direktorat Keuangan UPI. Saat ini, Direktorat Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dipimpin oleh seorang Akuntan yaitu Dr. Memen Kustiawan, SE.,M.Si.,Ak.
Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur penyusunan anggaran UPI ialah sebagai berikut :
1)      Divisi Anggaran memperkirakan pemasukan dana
2)      Divisi Anggaran Mengkalkulasi dan memperkirakan pengalokasian dana untuk seluruh unit
3)      Unit menyusunan dan menyerahkan susunan program kepada Divisi Anggaran
4)      Divisi Anggaran menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan
5)      Divisi Anggaran mengajukan RKAT kepada Majelis Wali Amanat (MWA)
Pendistribusian dana di Universitas Pendidikan Indonesia yaitu sebagai berikut :
a)        Unit mengajukan Biaya Usulan Kegiatanyang akan mereka laksanakan
b)        Divisi Anggaran memverifikasi Biaya Usulan Kegiatan yang diajukan oleh unit
c)        Divisi Anggaran memberikan dana untuk unit
d)       Unit membuat laporan pertanggungjawaban

Teknik pembukuan/pencatatan di Universsitas Pendidikan Indonesia menggunakan Double Entry System atau sistem pembukuan berpasangan. Komponen akuntansi yang diterapkan di UPI adalah Bukti/Kuitansi, Dokumen, Jurnal, Buku Besar, Trial Balance (Neraca Saldo), dan Laporan Keuangan.
Sistem pencatatan di UPI harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sedangkan dana yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Auditor keuangan UPI terdiri dari auditor internal dan eksternal. Auditor internal diantaranya adalah SAI (Satuan Audit Internal) UPI dan Internal Departemen yaitu Inspektorat Jenderal. Sedangkan auditor eksternal diantanya adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan), KAP (Kantor Akuntan Publik), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Baik auditor internal maupun eksternal biasanya melakukan audit per tahun anggaran. Jenis audit yang diterapkan dalam audit keuangan UPI adalah : (1) audit laporan keuangan , (2) audit operasional, dan (3) audit ketaatan.

4.2.  Saran
Dalam pelaksanaan observasi mengenai keuangan di Perguruan Tinggi khususnya Universitas Pendidikan Indonesia, kami menyarankan hal-hal sebagai berikut.
1.      Persiapan dan pemahaman teknis administrasi surat perizinan melakukan observasi yang lebih tepat dan optimal.
2.      Komunikasi antar narasumber dan pewawancara maupun pihak perantara harus terjalin dengan baik
3.      Pewawancara/obsevator harus mempersiapkan pemahaman yang lebih mengenai keuangan sehingga tidak mengalami kebingungan saat wawancara.
4.      Perlu dilakukan observasi/wawancara lebih lanjut yang membahas hal-hal yang terkait dengan keuangan di UPI.


DAFTAR PUSTAKA

Arens dan Loebecke. 1991. Auditing Pendekatan Terpadu (edisi Indonesia). Jakarta: Prentice Hall
Bastian, Indra. 2007. Akuntansi Yayasan dan LembagaPublik, PSAP. Jakarta: Erlangga
Fattah, Nanang. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Rosda
Henke O, Emerson. 1988. Introduction to Nonprofit Organization Accounting. Boston: PWS-Kent Publishing Co
Jonnes, H. Thomas. 1985. Indroduction to School Finance, Technique and Social Policy. New York: MacMillan
Lestari, Dwi Yuniawati. 2012. Anggaran (Budgeting)[online]. Tersedia: http://dwilestariyuniawati.wordpress.com/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
Noerdiawan, Deddy. 2006. Akuntan di Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Suad, Husnan. 1992. Manajemen Keuangan , Teori dan Penerapan. Yogyakarta: BPFE
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI. 2013. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Widarsono, Agus. .Materi Perkuliahan Akuntansi Sektor Publik [online]. Tersedia: http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI.AKUNTANSI/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
---- . 2013. Pedoman Penyusunan LK BLU Berdasarkan SAP Tahun 2012 [online]. Tersedia: http://kai.ugm.ac.id/wp-content/uploads/downloads/2013/02/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
---- . 2010. Badan Layanan Umum (BLU)[online]. Tersedia: http://drummerfan.wordpress.com/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
---- . 2013. Akuntansi Universitas[online]. Tersedia: http://accountingareas.blogspot.com/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)




LAMPIRAN
Lampiran 1 Contoh Kuitansi


Lampiran 2 Surat Izin Observasi


Lampiran 3 Dokumentasi Wawancara


Lampiran 4 Naskah Wawancara

NARASUMBER :

A.    PENYUSUNAN ANGGARAN
  1. Badan apakah yang menyusun anggaran keuangan di Universitas Pendidikan Indonesia?
  2. Bagaimanakah mekanisme penyusunan anggaran tersebut? Apakah berupa Line item budget, program budget sistem, performance-based budget, Zero based budget/ZBB  ataukah PPBS/SP4?
  3. Untuk menjalankan segala aktivitasnya, tentu saja UPI perlu didukung oleh dana yang bersumber dari penerimaan eksternal dan internal. Darimana sajakah sumber dana UPI baik eksternal maupun internal? Berapa Persentase dana dari masing-masing sumber baik internal maupun eksternal?
  4. Bagaimanakah pengeluaran alokasi dana di UPI?

B.     SISTEM PENCATATAN
  1. Bagaimanakah teknik pembukuan dan validasi pengeluaran keuangan? Apakah sudah memuat komponen-komponen akuntansi?

C.    PELAPORAN
  1. Kepada siapakah laporan keuangan tersebut dilaporkan?
  2. Bagaimanakah bentuk/format laporan keuangannya?
  3. Laporan keuangan tersebut dilaporkan setiap :
            a. Bulan           b. Semester         c. Tahun          d. .....

D.    AUDIT
  1. Apakah presentase pengalokasian dana sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor?
Jika iya, kriteria apa sajakah yang digunakan untuk menentukan berapa presentase dana pendidikan yang harus di alokasikan kepada masing-masing sektor?
Jika belum, apakah ada evaluasi-evaluasi agar kedepannya presentase pengalokasian dana pendidikan tersebut dapat teralokasikan dengan tepat dan sesuai kebutuhan masing-masing sektor?
  1. Apakah dilakukan audit keuangan baik internal maupun eksternal?
            Jika iya sipakah auditornya baik dari internal maupun eksternal?
Jenis audit apakah yang diterapkan? Apakah audit laporan keuangan, audit operasional, ataukah audit ketaan, atau mungkin ketiganya?
  1. Mungkinkah ada dana yang tersisa dari dana pendidikan yang telah dialokasikan tersebut? Jika ada, kemanakah dana pendidikan yang tersisa tersebut dialokasikan? Dan apakah sudah tepat sasaran?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuktian Operasi Matriks ^_^

UTS Bimbingan dan Konseling MKDU UPI

Kunci Jawaban Soal Pretes, Postes, dan Jurnal Pelatihan ASN BERAKHLAK 2024 (SISTAPRAJA)