PENGELOLAAN KEUANGAN DI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA (UPI)
Dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengelolaan Pendidikan
Dosen Pengampu: Dra.
Taufani C. Kurniatun, M. Si
Disusun oleh:
Endah Gustianti Hamzah
Hani Nurhasanah
Nadia Azhari Alfiyyati
Novat Yantika Nawang Wulan
Putri Astuti
|
1201747
1203077
1202266
1200106
1206099
|
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
INDONESIA
BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SAW karena rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pengelolaaan
Keuangan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)”. Shalawat serta salam
tercurah kepada nabi Muhammad SAW
beserta keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan.
Selesainya makalah ini tentu tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya ingin
mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat :
1. Ibu Dra. Taufani C. Kurniatun, M. Si., selaku dosen pengampu mata kuliah Pengelolaan
Pendidikan.
2. Bapak Defta Akauna Octafiga, S.Pd., selaku asisten dosen mata kuliah Pengelolaan
Pendidikan.
3. Seluruh jajaran Direktorat Keuangan UPI,
selaku narasumber.
4. Keluarga tercinta, atas doa, dukungan dan
segala pengorbanan yang telah diberikan selama ini. Semoga Allah SWT Yang Maha
Pengasih dan Maha Penyayang membalas dengan balasan yang sebaik-baiknya.
5. Semua teman-teman Jurusan Pendidikan
Matematika Universitas Pendidikan Indonesia
atas dukungan dan semangatnya selama ini.
6. Seluruh pihak yang telah membantu yang
tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Semoga Allah SWT memberikan rahmat kepada semua
orang yang telah membantu penulisan makalah ini. Semoga amal baiknya
mendapatkan balasan dari Allah SWT, aamiin.
Makalah ini bukanlah karya yang sempurna karena kami menyadari betapa
banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami membutuhkan kritik
agar menjadi lebih baik lagi. Kami berharap makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi para pembaca dan juga untuk penyusun.
Bandung, Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul···························································································· i
KATA PENGANTAR················································································· ii
DAFTAR ISI······························································································ iii
DAFTAR TABEL······················································································· v
DAFTAR GAMBAR ·················································································· vi
DAFTAR LAMPIRAN ··············································································· vii
BAB I PENDAHULUAN ············································································· 1
1.1
Latar Belakang Studi Lapangan···························································· 1
1.2
Tujuan Studi Lapangan······································································· 1
1.3
Manfaat Studi Lapangan····································································· 2
1.4
Teknik,
Lokasi, dan Sumber Studi Lapangan············································ 2
1.5
Pedoman Studi Lapangan···································································· 3
1.6 Pembagian Tugas Personalia ································································ 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ··································································· 4
2.1 Konsep Manajemen Keuangan································································ 4
2.2 Organisasi Pendidikan sebagai Organisasi
Sektor Publik································ 4
2.3 Penganggaran (Budgeting) ···································································· 5
2.4 Akuntansi (Accounting)········································································· 8
2.5 Auditing···························································································
10
2.6 Perguruan Tinggi dan Badan Layanan Umum
············································ 11
2.7 Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan
Tinggi BHMN Sebelum Dan Sesudah Terbitnya PP No. 66 Tahun 2010 ······················································································· 15
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN··························································· 28
Gambaran Umum Direktur Keuangan··························································· 28
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Keuangan················································ 28
3.1
Penganggaran ··················································································· 32
3.2
Pencatatan ······················································································· 36
Komponen-komponen
Akuntansi································································ 36
Sistem
Pencatatan···················································································· 38
Teknik
Pembukuan·················································································· 40
Validasi
Sistem Pencatatan········································································ 41
3.3
Pelaporan·························································································· 42
3.4
Auditing··························································································· 44
Perbandingan Hasil Studi Lapangan
Pengelolaan Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar························································································ 45
BAB IV PENUTUP ···················································································· 49
4.1 Kesimpulan······················································································· 49
4.2 Saran······························································································· 50
DAFTAR PUSTAKA ················································································· 51
LAMPIRAN······························································································· 52
DAFTAR TABEL
No
|
Judul
|
Halaman
|
Tabel 2.1
|
Siklus Akuntansi
|
9
|
Tabel 3.1
|
Teknik Pembukuan
|
40
|
Tabel 3.2
|
Perbandingan Hasil Studi Lapangan Pengelolaan
Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar
|
46
|
DAFTAR GAMBAR
No
|
Judul
|
Halaman
|
Gambar 3.1
|
Struktur Organisasi
Direktorat Keuangan UPI
|
29
|
Gambar 3.2
|
Macam-macam Komponen Akuntansi
|
36
|
Gambar 3.3
|
Aturan Pembukuan/Pencatatan Keuangan
|
38
|
Gambar 3.4
|
Alur Validasi
Keuangan
|
41
|
DAFTAR LAMPIRAN
No
|
Judul
|
Halaman
|
Lampiran 1
|
Contoh Kuitansi
|
52
|
Lampiran 2
|
Surat Izin Observasi
|
53
|
Lampiran 3
|
Dokumentasi Wawancara
|
54
|
Lampiran
4
|
Naskah Wawancara
|
55
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Studi Lapangan
Pada
era globalisasi saat ini, negara-negara di dunia berlomba lomba untuk
meningkatkan kualitas di berbagai bidang. Melalui pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan
sumber daya manusia yang lebih berkualitas yang mampu mengelola sumber daya
alam secara efektif dan efisien. Dengan memiliki sumber daya manusia yang
berkualitas, produtivitas negara akan meningkat, dan pada akhirnya diharapkan
akan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan
kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang dilaksanakan secara dinamis dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan berbagai
faktor yang berkaitan dengannya, dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan
secara efektif dan efisien.
Salah satu klasifikasi suatu negara disebut negara maju adalah baiknya kualitas dalam bidang
pendidikan. Kususnya di Indonesia, pemerintah banyak mencanangkan beberapa
program agar kualitas pendidikan di Indonesia baik. Bukti nyata bahwa pemeritah
Indonesia meningkatkan kualitas pendidikan adalah menggelontorkan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan paling tinggi
dibandingkan sektor lainnya. Oleh karenanya dibutuhkan pengelolaan keuangan
yang baik agar dana tersebut tidak diselewengkan sehingga tujuan yang dibuat
tercapai. Pengelolaan keuangan dalam
lembaga pendidikan berbeda dengan manajemen keuangan perusahaan yang
berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai
organisasi publik yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu manajemen
keuangannya memiliki keunikan sesuai misi dan karakteristik pendidikan.
1.2
Tujuan Studi Lapangan
Tujuan dari pelaksanaan studi lapangan ini
adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan keuangan dalam suatu
lembaga pendidikan meliputi penyusunan anggaran, sistem pencatatan, audit dan
pelaporan. Lembaga pendidikan yang dijadikan studi lapangan adalah Universitas
Pendidikan Indonesia.
1.3
Manfaat Studi Lapangan
Selain dari tujuan di atas, kegiatan ini memiliki manfaat yang cukup
banyak, yakni:
1.
Menambah
pengetahuan tentang manajemen keuangan
2.
Mengetahui
secara nyata mengenai penyusunan anggaran, sistem pencatatan, audit dan
pelaporan.
3.
Mengetahui
teknik-teknik yang sering dilakukan oleh pengelola keuangan dalam manajemen
keuangan
4.
Manfaat
bagi lembaga pendidikan yang menjadi
objek studi lapangan kali ini diantaranya adalah mampu memberikan informasi
secara lengkap dan mempublikasikannya kepada masyarakat atau adanya transparasi
yang jelas.
5.
Manfaat
bagi perkuliahan yaitu dapat mengurangi rasa jenuh perkuliahan yang selalu
dilakukan didalam kelas mengingat setiap mahasiswa dapat bereksplorasi dan
mengimplementasikan materi di dalam kelas di lapangan sekreatif mungkin.
6.
Manfaat
bagi mahasiswa yaitu memberi wawasan dan pengetahuan, studi lapangan ini bisa
merangsang mahasiswa untuk lebih aktif dalam bertanya mengenai manajemen
keuangan, serta mengetahui situasi lembaga pendidikan lebih terperinci.
1.4
Teknik, Lokasi, dan Sumber Studi Lapangan
Teknik yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik tersebut
dilakukan berbarengan karena ketika wawncara dilakukan dokumentasipun berjalan
dengan menggunakan perekam suara.
Lokasi dan narasumber studi lapangan adalah sebagai berikut :
Nama Instansi :
Universitas Pendidikan Indonesia
Narasumber :
1. Bapak Agus (Kepala Divisi
Anggaran)
2. Ibu Ida (Bendahara Penerima)
3. Bapak Ikin (Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan)
Tempat Observasi :
BAUK (Biro Administrasi Umum Dan Keuangan)
Tanggal Observasi :
14 April 2014 dan 16 April 2014
1.5
Pedoman Studi Lapangan
Pedoman sebelum dilakukannya studi lapangan adalah berupa pertanyaan yang
berhubungan dengan manajemen keuangan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu
dan sudah dikonsultasikan kepada asisten dosen.
1.6
Pembagian Tugas Personalia
Pembagian tugasnya tidak ada
spesifikasi dalam tahap wawancara, untuk wawancara pertama dilakukan oleh 2
orang dan wawancara ketiga dilakukan 3 orang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Konsep Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah manajemen terhadap
fungsi-fungsi keuangan.Fungsi keuangan merupakan kegiatan utama yang harus
dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu. Fungsi
manajemen keuangan adalah menggunakan dana dan mendapatkan dana (Suad
Husnan,1992:4).
Konsep manajemen dapat digambarkan dalam kalimat seperti
“membuat keputusan, memberi perintah, menetapkan kebijakan, menyediakan
pekerjaan dan system reward (imbalan), memperkerjakan orang untuk melaksanakan
kebijakan”. Manajemen menetapkan tujuan yang akan dicapai dengan
mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan dengan kecakapan dan pengalaman
personil. Supaya berhasil, manajemen harus melaksanakan secara efektif
fungsi-fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Manajemen memiliki tiga tahapan penting, yaitu
tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan penilaian (evaluasi). Ketiga tahapan
tadi apabila diterapkan dalam manajemen keuangan adalah menjadi tahap
perencanaan keuangan (budgeting) dan
tahap pelaksanaan (accounting) dan tahap penilaian atau auditing.
(Thomas.H.Jones,1985:22)
2.2
Organisasi Pendidikan sebagai Organisasi
Sektor Publik
Organisasi sector public merupakan sebuah entitas
ekonomi yang memiliki keunikan tersendiri dan memiliki sumber daya yang tidak
kecil bahkan bias dikatakan besar. Organisasi tersebut melakukan transaksi
ekonomi dan keuangan tetapi bukan untuk mencari laba seperti halnya entitas
ekonomi yang lain (perusahaan) yang mencari laba. (Deddi Nordiawan).
Sedangkan tujuan organisasi nirlaba menurut Henke
O. Emerson (1991:4) adalah layanan-layanan social tanpa maksud mengambil
keuntungan.Organisasi seperti ini tanpa kepemilikan saham yang dapat dijual
atau diperdagangkan oleh perorangan adapun kelebihan pendpatan digunakan untuk
meningkatkan kemampuan layanan dari organisasi. Sumber pembiayaan setidaknya dari pajak
dan bantuan dari yang lainnya.
Ciri-ciri organisasi sektor publik adalah sebagai berikut:
·
Dijalankan
tidak untuk mencari keuntungan finansial
·
Dimiliki
secara kolektif oleh publik
·
Kepemilikan
atas sumber daya tidak digambarkan dalam bentuk saham yang dapat diperjualbelikan
·
Keputusan-keputusan
yang terkait kebijakan maupun operasional didasarkan pada konsensus.
2.3
Penganggaran (Budgeting)
Penganggaran merupakan proses kegiatan atau proses
penyusunan anggaran (budget). Budget
ini merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam
bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan
lembaga dalam kurun waktu tertentu (Nanang Fattah,2000). Menurut National
Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental
Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget), yaitu: “….
Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan,
dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu
tertentu”.
Sementara itu, anggaran sector public adalah
sebuah proses yang dilakukan oleh organisasisektor public untuk mengalokasikan
sumber daya yang dimilikinya kedalam kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas
(Freeman dalam Deddi Nordiawan,2006:48)
Anggaran dapat dikatakan sebagai pernyataan
mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu dalam
ukuran finansial. Selain itu bagi sector public anggaran tidak hanya sebagai
sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas
pengelolaan dana public yang dibebankan kepadanya.
a. Karakteristik Anggaran
Anggaran memiliki dua sisi, yaitu sisi
penerimaan dan pengeluaran. Sisi pengeluaran menggambarkan perolehan atau
besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana, misalnya dari
pemerintah, masyarakat, orang tua serta peserta didik dan sumber-sumber
lainnya. Sedangkan sisi pengeluaran menggambarkan besarnya biaya yang harus
dikeluarkan untuk setiap komponen program. Istilah-istilah yang lazim untuk
pengeluaran anggaran adalah dana rutin dan dana pembangun (reccurent expenditure and capital expenditure).
b. Fungsi Anggaran
Beberapa fungsi anggaran dalam manajemen
organisasi sektor publik menurut Deddy Nordiawan (2006:48-49)
adalah sebagai berikut:
·
Anggaran
sebagai Alat perencanaan
Dengan fungsi ini organisasi tahu apa yang harus dilakukan dank e arah mana
kebijakan dibuat
·
Anggaran
sebagai Alat Pengendalian
Dengan adanya anggaran organisasi sektor publik dapat menghindari adanya
pengeluaran yang tidak terlalu besar (overspending)
atau adanya penggunaan ana yang tidak semestinya (misspending).
·
Anggaran
sebagai Alat Kebijakan
Dengan adanya anggaran, organisasi sektor publik dapat menentukan arah atas
suatu kebijakan yang dibuat.
·
Anggaran
sebagai Alat Politik
Dengan adanya anggaran dapat dilihat komitmen pengelola dalam melaksanakan
program-program yang telah dijanjikan.
·
Anggaran
sebagai Alat Koordinasi dan Komunikasi
Dengan dokumen anggaran yang komprehensif sebuah bagian atau unit kerja
atau departemen dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang akan
dilakukan oleh masing-masing bagian atau unit kerja lainnya.
·
Anggaran
sebagai Alat Penilaian Kinerja
Anggaran adalah suatu ukuran yang bias menjadi patokan apakah suatu bagian
kerja telah memenuhi target baik berupa terlaksananya aktivitas maupun
terpenuhinya efisiensi biaya.
·
Anggaran
sebagai Alat Motivasi
Anggaran dapat digunakan sebagai alat komunikasi dengan menjadikan nilai
nominal yang tercantum sebagai target pencapaian. Oleh karena itu, suatu
anggaran sebaiknya tidak terlalu tingi sehingga sulit untuk dipenuhi juga jangan terlalu rendah.
c. Prinsip-prinsip dan Prosedur Anggaran
Prinsip-prinsip anggaran yang berkaitan
dengan anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian adalah sebagai
berikut:
·
Adanya
pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam system manajemen
organisasi
·
adanya
system akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran
·
adanya
penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
·
adanya
dukungan dari pelaksana dari tingkat atas hingga yang paling bawah
Prinsip-prinsip anggaran yang
berkaitan dengan anggaran sebagai alat pedoman bagi organisasi publik dan pemerintah adalah sebagai berikut:
·
Otorisasi
oleh legislatif
·
Komprehensif/menyeluruh
·
Keutuhan
artinya semua penerimaan dan pengeluaran tersebut tercakup dalam satu dana umum
·
nondiscretionary
apropriasi, jumlah yang disetujui legislatif harus termanfaatkan secara
ekonomis
·
periodic
·
akurat
·
jelas
·
transparansi
Prosedur penyusunan anggaran
adalah sebagai berikut
ü Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang
akan dilakukan selama periode anggaran
ü Mengidentifikasi sumber-sumber yang
dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang
ü Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang
sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial
ü Memformulasikan anggaran dalam bentuk
format yang telah disetujui dan digunakan oleh instansi tertentu
ü Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh
persetujuan dan pihak yang berwenang
ü melakukan revisi usulan anggaran
ü persetujuan revisi usulan anggaran
ü pengesahan anggaran
d. Bentuk-bentuk Anggaran
i.
Anggaran
Butir per Butir (Line Item Budget)
ii.
Anggaran
Program (Program Budget System)
iii.
Anggaran
Berdasarkan Kinerja (Performance Based
Budget)
iv.
PPBS/SP4 (Planning Programing Budgeting System/Sistem
Perencanaan Penyusunan Program
dan Penganggaran)
2.4
Akuntansi (Accounting)
a. Bagan Perkiraan/Akun
Bagan perkiraan adalah daftar
masing-masing item, di mana pencatatannya dibagi ke dalam lima kategori.
ü Aktiva
ü Utang
ü Aktiva bersih
ü Pendapatan
ü Belanja
Masing-masing pencatatan ditentukan dengan
mengidentifikasi angka yang diinputkan ke sistem akuntansi.
b. Buku Besar
Buku besar mengklasifikasikan informasi
pencatatan, di mana bagan perkiraan atau akun bertindak sebagai daftar isi buku
besar. Dalam sistem manual, ringkasan total dari seluruh jurnal dimasukkan ke
dalam buku besar setiap bulannya di mana hal ini dilakukan selama satu tahun
dan dilaporkan pada tanggal neraca. Dalam system terkomputerisasi, data secara
khusus ke dalam system hanya satu kali. Saat entri data telah disetujui oleh
pemakai, perangkat lunak memasukkan informasi itu ke seluruh laporan, di mana
angka yang dicatat akan muncul.
c. Jurnal
Jurnal digunakan untuk mencatt semua
transaksi akuntansi, sebelum diklasifikasikan ke buku besar.Jurnal mengatur
informasi secar kronologis dan sesuai dengan jenis transaksi, sebagai contoh
jurnal untuk mencatat transaksi pengeluaran kas, jurnaluntuk mencatat transaksi
penerimaan kas, jurnal untuk mencatat transaksi gaji, dan jurnal untuk mencatat
transaksi pengeluaran kas dan piutang.
d. Buku Cek
Buku cek menyajikan kombinsi jurnal dan
buku besar. Sebagian besar transaksi keuangan akan dicatat melalui buku cek, di
mana tanda penerimaan yang disetor ked an dari saldo pembayaran akan dibuat.
Berikut adalah Tabel Siklus
Akuntansi.
Tahap Pencatatan
|
·
Kegiatan
pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk bukti transaksi dan bukti
pencatatan
·
Kegiatan
pencatatan bukti transaksi ke dalam buku harian atau jurnal
·
Memindahbukukan
atau memposting dari jurnal berdasarkan kelompok atau jenisnya ke dalam akun
buku besar
|
Tahap Pengikhtisaran
|
·
Penyusunan
neraca saldo (trial balance)
berdasarkan akun-akun buku besar
·
Pembuatan
ayat jurnal penyesuaian
·
penyusunan
kertas kerja (work sheet)
·
pembuatan
ayat jurnal penutup (closing entries)
·
pembuatan
neraca saldo setelah penutupan
·
pembuatan
ayat jurnal pembalik
|
Tahap Pelaporan
|
·
Neraca
·
aktiva
laporan surplus, defisit/laporan
·
laporan
arus kas
·
laporan
perubahan aktiva bersih
·
catatan
atas laporan keuangan
|
Tabel 2.1. Siklus
Akuntansi
2.5
Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan
seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten, (Arens
& Loebbecke, 1996 : 1).
Dalam auditing data akuntansi yang menjadi pokok adalah menentukan apakah
informasi yang tercatat telah mencermin dengan benar kejadian ekonomi dalam
periode akuntansi. Oleh karena kriterianya adalah aturan-aturan akuntansi, maka
seorang auditor harus memahami aturan-aturan dimaksud dengan baik. Dalam audit
laporan keuangan, aturan-aturan dimaksud adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Dalam sistem akuntansi Indonesia, maka standar akuntansi keuangan
yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
Jenis-jenis Audit
a. Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan memiliki tujuan
apaah laporan keuangan secara menyeluruh yang merupakan informasi terukur akan
diverifikasi dan disajikan sesuai prinsip-prinsip akuntansi secara umum. Sering
pula dilakukan audit keuangan yang disusun berdasarkan basis kas akuntansi
lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
b. Audit Operasional
Audit operasional merupakan penelaahan
bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai
efisiensi dan efektivitasnya. Dalam audit operasional, tinjauan yang dilakukan
tidak terbatas pada masalah-masalah akuntansi saja, melainkan meliputi evaluasi
terhadap struktur organisasi, pemnfaatan computer, metode produksi, pemasaran
dan bidang-bidang lain sesuai dengan keahlian auditor.
c. Audit Ketaatan
Audit ketaatan bertujuan mempertimbangkan
apakah klien telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah
ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Contohnya seperti
peninjauan tingkat upah, pemeriksaan perjanjian dengan pihak lain seperti bank
atau creditor, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
2.6
Perguruan Tinggi dan Badan Layanan Umum
1)
Perguruan Tinggi
Berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 3,
perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan yang:
1. Menyelenggarakan
pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
2. Pendidikannya
berupa menghasilkan manusia terdidik.
3. Penelitiannya
merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam usaha mencari kebenaran dan/atau
menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian.
4. Bentuk
pengabdiannya kepada masyarakat berkaitan dengan usahah memberikan manfaat
melalui ilmu pengetahuan.
Bentuk-bentuk perguruan tinggi yang dibedakan
berdasarkan defenisinya:
1. Akademi
Bentuk
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional pada
satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
tertentu.
2. Politeknik
Bentuk
perguruan tinggi yang menyelenggrakan program pendidikan professional pada
beberapa bidang pengetahuan khusus.
3. Sekolah tinggi
Bentuk
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
professional dalm lingkup satu displin ilmu.
4. Institut
Bentuk
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
professional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau
kesenian yang sejenis.
5. Universitas
Bentuk
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
professional dalam beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu. Jenis perguruan tinggi lain selain universitas juga
dapat merupakan organisasi sektor publik.
Struktur dana
untuk universitas terdiri atas:
1.
Dana
lancar
Dana yang didirikan oleh universitas untuk
mengelola kekayaan atau sumber daya yang akan digunakan dalam rangka membiayai
kegiatan operasional sehari-hari. Dana lancar dibagi menjadi dua:
·
Dana
yang penggunaanya tidak ada batasan (unrestricted
current fund)
·
Dana
yang penggunaanya terbatas pada tujuan tertentu (restricted fund)
2.
Dana
pinjaman
Dana yang didirikan untuk mengumpulkan dana-dana
yang akan digunakan untuk memberikan pinjaman baik kepada pegawai universitas
maupun pihak-pihaklain yang terkait dengan universitas.
3.
Dana
abadi
Dana yang dikumpulkan dan kemudian dikelola oleh
universitas tidak untuk penggunaan jangka pendek. Dana ini diabadikan kemudian
dikelola dalam bentuk investasi yang hasilnya dimanfaatkan untuk pengunaan
jangka pendek.
4.
Dana
anuitas dan pension
Semacam dana pensiun yang dikelola oleh
universitas.
5.
Dana
pembangunan
Dana yang dikumpulkan dengan tujuan penggunaan
berupa pembangunan gedung dan aktiva tetap lainnya.
Ada tiga
laporan keuangan yang harus dibuat oleh suatu universitas, yaitu:
a. Laporan pendapatan, belanja, dan beban
lainnya
b. Laporan perubahan saldo dana
c. Neraca kombinasi
Dana
Lancar Tidak Terikat (Unrestricted
Current Fund)
Dana lancar
tidak terikat mencatat dana yang dapat dibelanjakan untuk menjalankan aktivitas
utama dari universitas dan penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu.
Dasar akuntansi untuk dana lancar tidak terikat adalah dasar accrual, seperti yang digunakan untuk
entitas komersial. Namun, sebagai ganti laba bersih, selisih antara pendapatan
dan belanja, dicatat sebagai perubahan bersih atas saldo dana.
Pendapatan
dan Belanja
Sehubungan
dengan pendapatan dan belanja, dalam akuntansi dana untuk universitas terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
a.
Remisi
uang kuliah dan piutang tak tertagih
Jumlah uang kuliah yang terkumpul berdasarkan
tarif standar diakui secara penuh sebagai pendapata. Beasiswa dan remisi
(potongan) uang kuliah yang diberikan universitas , temasuk piutang tak
tertagih divatt sebagai belanja.
b.
Pengembalian
uang kuliah
Akuntansi dana untuk universitas mengharuskan pengembalian
uang kuliah (untuk mahasiswa yang mengundurkan diri) dicatat sebagai
pengurangan pendapatan. Ketika pengembalian kepada mahasiswa tersebut
disetujui, universitas mendebit pendapatan dari yang kuliah.
c.
Sesi
perkuliahan yang berlangsung dua periode
Akuntansi dana untuk universitas mengharuskan
bahwa uang kuliah yang dipungut untuk sesi perkuliahan tersebut diakui sebagai
pendapatan pada periode dimana sesi perkuliahan tersebut paling banyak
diselenggarakan, bersama dengan seluruh belanja yang berhubungan dengan sesi
perkuliahan tersebut. Jika uang kuliah dipungut pada periode berjalan namun
sesi perkuliahan kebanyakan diselenggarakan pada periode berikutnya, maka
universitas mencatat pemungutan uang kuliah sebagai debit pada kas dan kredit
pada pendapatan tangguhan. Pendapatan tangguhan beserta belanja tangguhan jika
ada, kemudin diakui sebagai pendapatan dan belanja yang sesungguhnya pada
periode berikutnya.
Transfer
dan Penyisihan Dana
Transfer
wajib adalah transfer dari dan lancar ke dana lainnya untuk memenuhi ketentuan
dari pihak eksternal dalam suatu perjanjian. Transfer tidak wajib adalah transfer
serupa namun ditentukan sendiri oleh pihak universitas untuk berbagai tujuan.
Transfer tidak wajib juga dapat dilakukan dari dana lainnya ke dalam dana
lancar. Transfer wajib dan tidak wajib dilaporkan secara terpisah dalam laporan
keuangan yang berhubungan dengan dana lancar seupa dengan transfer antar dana
dalam akuntansi pemerintahan.
Investasi
Investasi
dilaporkan pada nilai wajar dalam neraca suatu institusi publi.Pendapatan
investasi, termasuk perubahan dalam nilai wajar inv untuk periode berjalan,
harus dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan operasi entitas yang sesuai.
Sumbangan
Hal yang
perlu diperhatikan adalah pemisahan antara sumbangan yang mengikat dengan
sumbangan yang tidak mengikat. Sumbangan yang mengikat yang diterima dicatat dalam
dana lancar terikat dan dibelanakan sesuai dengan batasannya. Sumbangan yang
tidak mengikat dicatat dalam dana lancar tidak terikat dan dibelanjakan sesuai
dengan kebutuhan universitas yang telah ditentukan. Beberapa pemasukan dapat
berbentuk dana abadi dimana pokok dananya harus dikelola selama periode
tertentu. Pemasukan ini dicatat dalam rekeining dana abadi yang terpisah.
Depresiasi
Depresiasi
harus dilaporkan sebagai belanja dalam dana yang menggunakan aktiva bersangkutan
selama periode berjalan. Serupa dengan dana umum dalam akuntansi pemerintahan,
dana lancar juga dapat mengakuisisi aktiva, namun terbatas pada ktiva
lanca/jangka pendek. Jadi, tidak ada aktiva jangka panjang yang dilaporkan
dalam dana lancar. Aktiva jangka panjang dilaporkan dalam dana pembangunan yang
terpisah yang digunakan untuk menvatat akuisisi aktiva tetap dengan dana yang
berasal baik dari dana lancar maupun dana pembangunan sendiri. Akan tetapi
untuk akuisisi aktiva tetap dalam nilai yang besar tidak boleh menggunakan dan
berasal dari dana lancar, namun harus menggunakan dana yang berasal dari dan
dicatat sebagai dana pembangunan.
2)
Badan Layanan Umum
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU,
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi
dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
2.7
Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan
Tinggi BHMN Sebelum Dan Sesudah Terbitnya PP No. 66 Tahun 2010
1)
Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan Negara merupakan
bagian dari pelaksanaan pemerintahan Negara.Pengelolaan keuangan Negara
mempunyai arti luas dan sempit. Pengelolaan keuangan Negara dalam arti luas
adalah manajemen keuangan Negara. Sedangkan dalam arti sempit, pengelolaan
keuangan Negara adalah administrasi keuangan Negara atau tata usaha keuangan.
Pengelolaan keuangan Negara adalah
keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan Negara sesuai dengan kedudukan
dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertangungjawaban. Jadi ruang lingkup pengelolaan keuangan Negara meliputi:
a. Perencanaan keuangan Negara;
b. Pelaksanaan keuangan Negara;
c. Pengawasan keuangan Negara; dan
d. Pertanggungjawaban keuangan Negara
Sedangkan tujuan pengelolaan keuangan
Negara secara umum adalah agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional
semakin dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin
global, sehingga kualitas kehidupan masyarakat Indonesia meningkat sesuai
dengan yang diharapkan. Adapun yang menjadi alasan mengapa keuangan Negara
harus dikelola dengan baik karena beberapa alasan, yakni sebagai berikut.:
1. Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi :
2. Menjaga kestabilan
3. Merelokasikan sumber-sumber ekonomi
4. Mendorong redistribusi pendapatan
2)
Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi BHMN
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah
salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang awalnya dibentuk untuk
mengakomodasi kebutuhan.Kesiapan untuk melaksanakan pengelolaan perguruan
tinggi secara otonom tersebut ditunjukkan melalui evaluasi diri yang menyeluruh
baik dalam aspek program akademik, sumber daya manusia (SDM), sarana-prasarana,
maupun keuangan. Namun, pemberian otonomi tidak berarti pemerintah melepaskan
diri dari tanggung jawab di bidang pendidikan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61
tahun 1999 ini Pemerintah membuka kemungkinan secara selektif kepada Perguruan
Tinggi Negeri yang dinilai sudah memiliki kemampuan pengelolaan yang mencukupi
untuk dapat memiliki kemandirian, otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar
untuk diubah status hukumnya menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dapat
berperan sebagai kekuatan moral dalam proses pembangunan masyarakat madani yang
lebih demokratis dan mampu bersaing secara global. Perguruan Tinggi Negeri
berstatus BHMN tetap menjadi aset negara yang berharga untuk memperbaiki citra
bangsa.
Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus
sebagai Badan Hukum Milik Negara merupakan bentuk perguruan tinggi yang
memiliki lima prinsip utama dalam penyelenggaraannya, yaitu kualitas, otonomi,
akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi. Kelima prinsip tersebut akhirnya
menjadi paradigma baru bagi pendidikan tinggi di Indonesia.
Terutama dari segi akuntabilitas, dimana
Badan Hukum Milik Negara harus memberikan laporan tahunan berupa:
1. Laporan keuangan yang meliputi neraca,
laporan arus kas dan laporan perubahan aktiva bersih.
2. Laporan akademik berupa penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil
yang telah dicapai universitas.
3. Laporan ketenagakerjaan universitas yang
meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan yang telah dicapai.
Laporan tahunan tersebut disampaikan
kepada Majelis Wali Amanat sebagai lembaga tertinggi dalam Perguruan tinggi
berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Berdasarkan Pasal 9 butir (f) PP No. 61
Tahun 1999 dinyatakan bahwa Majelis Wali Amanat bersama-sama dengan pimpinan
Universitas menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri
Pendidikan. Laporan Tahunan yang dimaksud mencakup 3 (tiga) aspek yaitu: 54
1. Laporan Manajemen, yang meliputi Manajemen
perencanaan program dan anggaran, Manajemen keuangan dan akuntabilitas,
Manajemen kinerja staf akademik, Majamen proses pembelajaran, Manajemen
Mutu/Penjaminan Mutu, Manajemen pengelolaan penelitian, Manajemen pengelolaan
keterlibatan dengan masyarakat, Manajemen asset serta pengadaan barang dan
jasa, Manajemen sistem informasi, Manajemen revenue generating activities dan
Manajemen external relation; Pembahasan yang dilakukan pada ketiga aspek
di atas dikaitkan dengan tata pamong (governance) pada seluruh unit
fungsional penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi termasuk sistem
pendukungnya yang dikembangkan.
2. Laporan Keuangan yang meliputi Laporan
Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan;
3. Laporan Akademik yang meliputi Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.
Selain aspek tata pamong, laporan ini juga
membahas secara rinci kelengkapan struktur, peraturan organisasi, kinerja
fungsi/unit manajemen dan unit pendukung. Dalam perencanaan program dan
penganggaran masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
Pasal 7 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimana dalam penyusunan
anggaran wajib mengacu kepada indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi
kinerja
Perguruan Tinggi BHMN diwajibkan untuk
menyampaikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan yang mampu
memberikan pencitraan publik yang baik. Laporan Keuangan dimaksudkan untuk
menyajikan dan mengungkapkan secara penuh aktivitas Universitas termasuk
unit-unit di dalamnya dan sumber daya ekonomi yang dipercayakan oleh para
penyumbang, kreditur, donator dan pihak lain serta untuk
mempertannggungjawabkannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, untuk itu
laporan keuangan Universitas harus dapat:
1. Memberikan informasi mengenai;
a. Jumlah dan sifat aset, kewajiban dan
ekuitas dana Universitas
b. Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi
lainnya yang mengubah nilai dan sifat ekuitas dana;
c. Jenis dan jumlah arus masuk dan arus
keluar sumber daya alam suatu periode dan hubungan antara keduanya; Ibid,
hal 7 Universitas Sumatera Utara
d. Cara Universitas mendapatkan dan
membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi suatu pinjaamn dan faktor
lainnya yang berpengaruh pada likuiditas.
2. Menunjukkan akuntabilitas kegiatan
Universitas dengan cara mempertanggungjawabkan melalui laporan keuangan
pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
3. Mewujudkan transparansi dalam pelaporan
keuangan Universitas dengan menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi
masyarakat.
4. Menyediakan informasi keuangan yang serta
memudahkan pengendalian yang efisien dan efektif kekayaan, kewajiban dan asset
bersih.
Sebagai organisasi yang bersifat nirlaba,
penyusunan laporan keuangan didasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomor 45yang meliputi Laporan posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tujuan masing-masing laporan tersebut
adalah:
Laporan
Posisi Keuangan :
Menyediakan informasi mengenai aset,
kewajiban dan ekuitas dana serta informasi mengenai hubungan diantara
elemen-elemen yang terdapat dalam laporan tersebut. Laporan ini digunakan untuk
menilai:
a. Kemampuan Universitas untuk memberikan
jasa secara berkelanjutan;
b. Likuiditas, fleksibilitas keuangan,
kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal.
Laporan
Aktivitas
Menyediakan informasi mengenai pengaruh
transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat ekuitas dana dan
bagaimana penggunaan sumber daya pelaksanaan berbagai program dan kegiatan.
Laporan ini digunakan untuk:
a)
Menyajikan
informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas dalam suatu
periode serta peningkatan kas dan setara kas yang dihasilkan dalam satu periode;
b) Mengevaluasi kinerja dalam suatu periode;
c) Menilai upaya, kemampuan dan kesinambungan
organisasi dalam memberikan jasa; dan
d) Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan
kinerja pengelola Universitas.
Laporan
Arus Kas
Menyajikan informasi mengenai penerimaan dan
pengeluaran kas dan setara kas dalam suatu periode serta peningkatan kas dan
setara kas yang dihasilkan dalam satu periode.
Perguruan Tinggi Badan Hukum
Milik Negara (BHMN) bersifat nirlaba dan memiliki 2 (dua) sumber dana yaitu
Dana dari Pemerintah Pusat (APBN) dan Dana Masyarakat yang berasal dari usaha
sendiri. Cara melaporkan dari kedua sumber dana ini memiliki Standar Pelaporan
Keuangan yang berbeda yaitu Dana APBN berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP) sedangkan Dana Masyarakat menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK
No.45). Hal ini membuat laporan keuangan Universitas memiliki karakteristik
sendiri yang berbeda dengan laporan keuangan badan usaha yang bersifat bisnis
dan badan usaha nirlaba pada umumnya.
Agar penerimaan dan penggunaan
dana Universitas dapat disajikan dengan akuntabel dan transparan maka
Universitas setiap akhir semester dan akhir tahun buku menyusun 3 (tiga)
laporan keuangan:
a.
Laporan Keuangan yang menyampaikan pertanggungjawaban
penggunaan Dana APBN yang menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah;
b.
Laporan Keuangan yang menyampaikan pertanggungjawaban
penggunaan Dana Masyarakat yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan;
c.
Laporan Keuangan Universitas secara keseluruhan yaitu
Laporan Keuangan yang berisikan pertanggungjawaban penggunaan Dana APBN dan
Dana Masyarakat.
Dengan demikian, perguruan tinggi memiliki
wewenang dan tanggung jawab penuh di dalam mengelola keuangannya, baik
pemasukan dan pengeluaran yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Sehingga
sumber keuangan tidak hanya didasarkan kepada anggaran pendidikan dari
pemerintah. Dengan kata lain, diperbolehkan berusaha secara mandiri untuk
mencari biaya operasional agar proses belajar mengajar di kampus tersebut dapat
terus berlangsung.
Perguruan Tinggi BHMN memiliki otonomi dalam
pengelolaan kekayaan (sumber dana), yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Pada Pergurun Tinggi Negeri
(PTN) biasa, pengelolaan dana diatur secara sentralistik melalui rambu-rambu,
yang ditetapkan melalui suprastruktur pusat serta penetapan sumber-sumber dana
secara kaku Otonomi pada PTN biasa ini terbatas pada kewenangan menerima,
menyimpan dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat.
Otonomi pengelolaan dana Perguruan Tinggi
BHMN dimulai dari penyusunan rencana anggaran bersama dengan Senat Akademik dan
disetujui oleh Majelis Wali Amanat (MWA), dengan mengacu kepada prinsip-prinsip
akuntabilitas sebagai alat pengendali yang efektif dalam kegiatan pengelolaan
dana. Melalui prinsip akuntabilitas Perguruan Tinggi BHMN dapat menjelaskan
kepada masyarakat (stakeholders) tentang penerimaan dan pengeluaran dana
yang dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan akademik, baik program maupun
layanan akademik
Dengan demikian, pengelolaan dana
Perguruan Tinggi BHMN memerlukan model pengelolaan yang lebih tepat, akurat dan
informatif, agar dapat mengelola dana yang jumlahnya terbatas menjadi lebih
efektif dan efisien serta senantiasa mampu menyediakan informasi yang
dibutuhkan. Suatu model pengelolaan dana yang dapat meningkatkan kinerja
pengelolaan, khususnya pada aspek-aspek penting seperti pengalokasian atau
pembebanan, sehingga dapat mewujudkan tuntutan masyarakat tentang pengelolaan
dana secara efektif dan efisien dalam mewujudukan akuntabilitas pengelolaan dana
di lingkungan perguruan tinggi.
3)
Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi BHMN Sesudah Terbitnya PP No.
66 Tahun 2010.
Berdasarkan ketentuan Pasal 220B Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung,
Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan
Indonesia, dan Universitas Airlangga, menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum. Penyesuaian tata kelola keuangan tersebut diselesaikan
paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Badan Layanan Umum menerapkan sistem
informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang
sehat. Setiap transaksi keuangan badan layanan umum harus diakuntansikan dan
dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Demikian pula akuntansi dan
laporan keuangan badan layanan umum diselenggarakan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Dalam
hal tidak terdapat standar akuntansi, badan layanan umum dapat menerapkan
standarakuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan menteri
keuangan. Berarti, penggunaan standar akuntansi industri spesifik tidak boleh
digunakan secara langsung oleh Badan Layanan Umum, karena dapat dibatalkan atau
batal demi hukum diakibatkan tidak ada persetujuan menteri keuangan. DIPA Badan
Layanan Umum sekurang-kurangnya memuat: 69
a. seluruh pendapatan dan belanja BLU;
b. proyeksi arus kas;
c. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
yang dihasilkan
d. rencana penarikan dana yang bersumber dari
APBN;
e. besaran persentase ambang batas
sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
Dalam hal DIPA BLU belum
disahkan oleh Menteri Keuangan, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi
sebesar angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu. DIPA BLU yang telah
disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi lampiran dari contractual performance
agreement yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga dengan pimpinan
BLU yang bersangkutan dan sekaligus menjadi dasar penarikan dana.
Pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Layanan Umum mengikuti pedoman sebagai
berikut:
a.
Pada BLU Penuh Satuan kerja berstatus BLU Penuh diberikan
fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain dapat langsung menggunakan
seluruh PNBP dari pendapatan operasional dan nonopersaional, di luar dana yang
yang bersumber dari APBN, sesuai RBA tanpa terlebih dahulu disetorkan ke
Rekening Kas Negara. Apabila PNBP melebihi target yang ditetapkan dalam RBA tetapi
masih dalam ambang batas fleksibilitas, kelebihan tersebut dapat digunakan
langsung mendahului pengesahan revisi DIPA. Terhadap kelebihan PNBP yang
melampaui ambang batas fleksibilitas, dapat digunakan dalam tahun berjalan
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan atau
menjadi saldo awal tahun berikutnya.
b.
Pada BLU Bertahap
Satuan kerja berstatus BLU Bertahap dapat menggunakan PNBP sebesar persentase
yang telah ditetapkan. Sedangkan PNBP yang dapat digunakan langsung adalah
sebesar persentase yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang
penetapan satker yang menerapkan PK-BLU yang bersangkutan.
Satuan kerja berstatus BLU Bertahap menyetor penerimaan PNBP yang tidak
digunakan langsung ke Rekening Kas Negara secepatnya.PNBP yang telah disetor
dapat dipergunakan kembali sebesar selisih antara PNBP yang dapat digunakan
dengan PNBP yang telah digunakan langsung.
Pertanggungjawaban Pengunaan PNBP oleh BLU Satuan kerja BLU
mempertanggungjawabkan pengggunaan PNBP secara langsung dengan menyampaikan
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pengesahan kepada KPPN setiap triwulan
selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir triwulan yang bersangkutan dengan
dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh pimpinan
BLU. Berdasarkan SPM pengesahan tersebut, KPPN menerbitkan SP2D sebagai
pengesahan penggunaan dana PNBP.
Penerimaan anggaran yang bersumber dari
APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum.Penerimaan yang
dimaksud adalah penerimaan berasal dari otorisasi kredit anggaran kementerian
Negara/lembaga/pemerintah daerah, bukan dari kegiatan pembiayaan APBN/APBD.
Demikian pula pendapatan yang bersumber dari hasil kerjasama Badan Layanan Umum
dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi Badan
Layanan Umum yang dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja sesuai dengan
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sementara itu, pendapatan yang diperoleh
dari jasa kepada masyarakat dan hibah tidak terkait dengan layanan yang
diperoleh dari masyarakat atau dari badan lain, merupakan pendapatan
operasional. Pendapatan tersebut dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP) kementerian/lembaga
Belanja Badan Layanan Umum terdiri dari
unsur biaya yang sesuai dengan sumber struktur biaya yang tertuang dalam
Rencana Bisnis Anggarran (RBA) defenitif, yang pengelolaannya bersifat
fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah
pengeluaran sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pengertian fleksibilitas
pengelolaan belanja berlaku dalamambang batas sesuai dengan yang ditetapkan
dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA sehingga kalau
belanja melampaui ambang batas RBA, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari menteri keuangan untuk Badan Layanan Umum. Selanjutnya dalam hal terjadi
kekurangan anggaran, dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD
kepada Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui
menteri/pimpinan lembaga kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) PP
No, 23 Tahun 2005, Badan Layanan Umum tidak melakukan investasi jangka panjang,
kecuali atas izin Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya. Demikian pula investasi jangka pendek hanya diperbolehkan untuk
investasi dengan resiko rendah, tidak untuk investasi jangka menengah, atau
jangka panjang yang mempunyai resiko tinggi, termasuk di dalamnya investasi
portofolio.
Keuntungan yang diperoleh dari investasi
jangka panjang merupakan pendapatan Badan Layanan Umum dan bukan merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai pedoman investasi yang akan
dilakukan diperlukan persyaratan administratif, serta prosedur baku tentang
jenis-jenis investasi jangka pendek, menengah , dan jangka panjang dalam bentuk
peraturan menteri keuangan.
Dalam hal pengelolaan barang badan layanan
umum, maka siklus pengadaan atau siklus logistik dalam bentuk barang dan/atau
jasa pada umumnya dimulai dari perencanaan/penganggaran, pengadaan,
pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan yang
disertai pertangunggjawaban. Pengaturan siklus pengadaan ini perlu diatur dalam
bentuk peraturan menteri/pimpinan lembaga mengingat setiap menteri/pimpinan
lembaga sesuai dengan fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri.
Pengadaan barang/jasa oleh Badan Layanan
Umum dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan
praktek bisnis yang sehat. Efisiensi yang berarti ketepatgunaan dan
kedayagunaan. Ekonomis berarti harga bersaing dengan kualitas yang sama.
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan
kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu
dan berkesinambungan. Kewenangan pengadaan barang/jasa tersebut diselenggarakan
berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Pada Status Badan Layanan Umum secara
penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya
dari ketentuan yang berlaku bagi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bila terdapat
alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Fleksibillitas diberikan terhadap
pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari:
Fleksibilitas tersebut dilaksanakan
berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU
dengan mengikuti prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas,
dan praktek bisnis yang sehat.
Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber
dananya berasal dari hibah terikat mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi
hibah atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU
sepanjang disetujui oleh pemberi hibah
1.
Jasa
layanan yang diberikan kepada masyarakat;
2.
Hibah
tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
3.
Hasil
kerjasama BLU dengan pihak lain; dan/atau
4.
Hasil
usaha lainnya
Badan layanan umum tidak dapat mengalihkan
dan/atau menghapus asset tetap, kecuali atas persetujuan menteri
keuangan.Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap dilakukan
berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sekalipun aset tetap badan layanan umum dapat
dialihkan atau dihapuskan, tetapipelaksanannya sulit dilakukan karena harus
terikat pada jenjang nilai dan jenis barang serta tidak boleh melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan laporan keuangan badan layanan
umum setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan
mengenai kinerja, laporan-laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan
oleh badan layanan umum dikonsolidasikan dalam laporan keuangan badan layanan
umum.
Laporan keuangan badan layanan umum
disampaikan secara berkala yaitu setiap triwulan kepada menteri, pimpinan
lembaga nonkementerian, atau pimpinan lembaga Negara untuk dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan kementerian Negara, lembaga nonkementerian, atau
lembaga Negara.
Laporan keuangan badan layanan umum
disampaikan kepada Menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, atau lembaga
Negara kepada menteri keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode
pelaporan berakhir. Laporan keuangan badan layanan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian Negara,
lembaga nonkementerian, atau lembaga Negara. Penggabungan laporan keuangan
badan layanan umum pada laporan keuangan kementerian Negara, pimpinan lembaga
nonkementerian, atau pimpinan lembaga Negara dilakukan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan. Laporan pertanggungjawaban keuangan badan layananumum
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Badan layanan umum sebagai instansi
pemerintah yang diperkenanakan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum, diperuntukkan agar dapat memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, operasional kinerja badan
layanan umum harus selalu ditingkatkan dan merupakan tanggung jawab pimpinan
badan layanan umum. Tanggung jawab terhadap kinerja operasioanal badan layanan
umum berada pada pimpinan badan layanan umum yang diukur berdasarkan tolok ukur
yang ditetapkan dalam rencana bisnis dan anggaran.
Pimpinan badan layanan umum mengikhtisarkan
dan melaporkan kinerja operasional badan layanan umum secara terintegrasi
dengan laporan keuangan badan layanan umum. Pengintegrasian itu bertujuan agar
kinerja operasional badan layanan umum dapat diketahui menteri, pimpinan
lembaga nonkementerian, atau pimpinan lembaga Negara kemudian kepada menteri
keuangan. Tata cara penyusunan ikhtisar kinerja operasional dan
pengintegrasiannya dengan laporan keuangan didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja .
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum Direktur Keuangan
Direktorat Keuangan dibentuk sesuai surat ketetapan MWA UPI Nomor 21/TAP
MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi UPI. SK Rektor
Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Pembentukan Direktorat
Keuangan UPI. Saat ini, Direktorat Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia
dipimpin oleh seorang Akuntan yaitu Dr. Memen Kustiawan, SE.,M.Si.,Ak. Semua
aktivitas Direktorat Keuangan berupaya untuk selalu konsisten dengan visi dan
misi UPI yaitu menjadi universitas pelopor dan unggul, khususnya dari sudut
pandang keuangan maupun pelayanan sehingga setara dengan kualitas
internasional.
Sistem dan prosedur keuangan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu menyajikan
laporan keuangan universitas yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan,
akurat, dan tepat waktu.Pada tahun 2014 ini, UPI telah menyandang PTN-BH yang
berarti segala Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013.
Tugas
Pokok dan Fungsi Direktorat Keuangan
Direktorat Keuangan bertugas untuk mengelola keuangan (manajemen keuangan)
mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta
perbendaharaan.
Fungsi Direktorat Keuangan yaitu sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan
kegiatan penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
2. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan;
3. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan
kegiatan perbendaharaan;
4. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan dan kinerja anggaran;
5. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi dalam bidang keuangan kepada Pembantu Rektot Bidang Keuangan dan Sumber
Daya.
Struktur organisasi Direktorat Keuangan UPI terdiri dari 2 (dua) Divisi dan
3 (tiga) Pemegang Kas (Bendaharawan) serta seorang Kepala Seksi Kerumahtangaan,
yaitu: (1) Divisi Anggaran; (2) Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
(3) Pemegang Kas/Bendaharawan yaitu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengguna,
dan Bendahara Penerimaan. Adapun struktur organisasi Bagian Keuangan BAUK UPI
yang merupakan cikal bakal Direktorat Keuangan terdiri dari : (1) Sub Bagian
Anggaran Rutin dan Pembangunan; (2) Sub Bagian Dana Masyarakat; dan (3) Sub
Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Gambar 3.1. Struktur Organisasi Direktorat
Keuangan UPI
Divisi
Anggaran
Divisi Anggaran pada tanggal 23 Januari 2009 mulai beroperasi yang ditandai
dengan dilantinya Drs. H. Agus Amir sebagai Kepala Divisi Anggaran yang dibantu
oleh 3 (tiga) orang staf yaitu : Yenik Candra Kirana, A.Md., Syaripudin Noor,
SE., dan Heni Mustikarani, SE.
Kepala Divisi Anggaran memiliki tugas pokok untuk mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran. Sedangkan fungsinya, yaitu :
Kepala Divisi Anggaran memiliki tugas pokok untuk mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran. Sedangkan fungsinya, yaitu :
- Mengorganisasikan
pelaksanaan penyusunan rencana anggaran setiap unit kerja
- Melaksanakan
revieu dan evaluasi usulan rencana anggaran dari setiap unit kerja
- Menyusun
usulan rencana anggaran universitas
- Menyampaikan
usulan rencana anggaran yang telah direvieu dan dievaluasi, serta usulan
rencana anggaran universitas lepada Pembantu Rektor Bidang Keuangan dan
Sumber Daya.
- Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran.
- Melaporkan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan kegiatan anggaran
kepada Direktur Keuangan.
Divisi Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan (DIPA)
Kepala Divisi Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan adalah Ikin Solikin, SE., M.Si., Ak., diangkat pada tanggal
30 Maret 2009, membawahi Unit Akuntansi Dana Masyarakat (UTU) dan DIPA dengan
jumlah staf sebanyak 6 (enam) orang. Staf akuntansi dana masyarakat, yaitu
Amirudin, A.Md., Ridwan Hadiyana, A.Md., dan Hendi Prama Trifida, SE. Sedangkan
staf akuntansi DIPA, yaitu Wimpi Dwi Yunarto, A.Md., Liesje Fatimah, SE., dan
Wini Dwiani, S.Pd.
Divisi Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan membawahi seksi-seksi keuangan yang berkedudukan pada tiap
Fakultas/Lembaga/SPs/Kampus Daerah.Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan
keuangan memiliki tugas pokok, yaitu melaksanakan kegiatan akuntansi dan
pelaporan keuangan universitas. Sedangkan fungsinya, yaitu:
1. Mengumpulkan dokumen bukti pelaksanaan
anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun uang dan
tabungan usaha.
2. Memeriksa dokumen bukti pelaksanaan
anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun uang dan
tabungan usaha.
3. Mencatat transaksi sesuai dengan dokumen
bukti pelaksanaan anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA
maupun Usaha dan Tabungan Universitas (UTU).
4. Menyusun laporan keuangan universitas
(DIPA, Usaha dan Tabungan Universitas (UTU) dan laporan keuangan konsolidasi).
Pemegang Kas/ Bendaharawan
Bendaharawan atau Pemegang Kas
pada Direktorat Keuangan UPI ada 3 (tiga) yaitu Bendahara Pengguna (Dana
Masyarakat), Bendahara Pengeluaran (Dana DIPA/APBN) dan Bendahara Penerima.
Bendahara pengguna dipegang
oleh Hj. Ida Widaningrum, S.Sos, yang dibantu oleh 7 (tujuh) orang staf yaitu :
Eti Rohaeti, S.Sos, Nina Darlina, Asep Rustaman Handriana, Lilis Nurlaili,
Dadang Suhendar,S.AP. dan Sudarsih, SH.
Bendahara pengeluaran dipegang
oleh Rukman, S.Pd., yang dibantu oleh 4 (empat) orang staf yaitu : Hj. Endah
Saodah, Sanusi, Imammul Muttaqien RE., dan Cucu Suhendar, S.Pd.
Bendahara Penerima dipegang oleh Cucu Supriadi, S.Pd. yang dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu : Edi Setiadi dan Yayat, SE.
Bendahara Penerima dipegang oleh Cucu Supriadi, S.Pd. yang dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu : Edi Setiadi dan Yayat, SE.
Berdasarkan Tap MWA UPI Nomor
21/TAP MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi UPI
jo. SK Rektor Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Pembentukan
Direktorat Keuangan UPI bahwa tugas pokok Pemegang Kas/Bendaharawan adalah
melaksanakan kegiatan perbendaharaan, baik kas masuk maupun kas keluar; serta
administrasi pajak.
Fungsi Pemegang Kas/
Bendaharawan adalah:
1.
Mengumpulkan
dokumen anggaran unit kerja dan universitas yang telah disahkan;
2.
Mengorganisasikan
penerimaan dan penyimpanan dana;
3.
Mengumpulkan,
memeriksa, dan mengajukan usulan pencairan dana kepada Rektor melalui Direktur
Keuangan;
4.
Mendistribusikan/menyerahkan
dana kepada unit kerja sesuai dengan usulan pencairan dana yang telah
disetujui;
5.
Melaksanakan
pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana, serta menyusun laporan
penerimaan dan pengeluaran dana;
6.
Melaksanakan
pemungutan, penyetoran, dan administrasi pajak.
Kepala Seksi
Kerumahtanggaan
Pembentukan seksi
kerumahtanggaan didasarkan kepada SK Rektor No. 6300/H40/KL/2008 tentang
Pembentukan Seksi Kerumahtanggaan Pada Lembaga, Sekretariat Universitas,
Perpustakaan, Direktorat, dan Biro di Lingkungan UPI.
Kepala Seksi Kerumahtanggaan
Direktorat Keuangan dipimpin oleh Hj. Ida Widaningrum, S.Sos yang di bantu oleh
4 (empat) orang staf yaitu Arisman Pandiangan, S.Sos, Ohan Juhana, Yaya Jonih
dan Ariadinata.Tugas pokok dan fungsi seksi kerumahtanggaan adalah melayani
tugas-tugas baik teknis maupun administratif ketatausahaan dan kerumahtanggaan
pada Direktorat Keuangan.
3.1. PENGANGGARAN
Penganggaran merupakan proses kegiatan atau proses
penyusunan anggaran. Penganggaran ini merupakan rencana operasional yang
dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu (Nanang
Fattah, 2000). Anggaran dapat dikatakan juga sebagai pernyataan mengenai
estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu dalam ukuran
finansial.
Anggaran dalam Perguruan Tinggi terasuk kedalam
anggaran sektor publik. Anggaran sektor publik adalah sebuah proses yang
dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya kedalam kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas (Freeman dalam
Deddi Nordiawan, 2006:48).
Penganggaran sektor publik dalam pembahasan ini
yang dimaksud adalah Perguruan Tinggi berbeda dengan perusahaan swasta. Karena
penganggaran sektor publik lebih banyak muatan politis sedangkan perusahaan
swasta relatif lebih kecil muatan politisnya. Selain itu bagi sektor publik
anggaran tidak hanya sebagai sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan
bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana publik yang dibebankan kepadanya.
Adapun prosedur penyusunan anggaran di Universitas
Pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Sumber Dana Pendidikan
Ayat (1) dan (2) Pasal 3 Peraturan Presiden tentang Universitas Pendidikan
Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah
menjelaskan bahwa sumber dana pendidikan UPI adalah : (1) Pembiayaan penyelenggaraan
UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat menerima dana dari
sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil studi lapangan yang telah kami lakukan, UPI mendapatkan
sumber dana internal maupun eksternal. Sumber dana internal itu sendiri adalah
dana yang bersumber dari mahasiswa seperti SPP dan UKT serta dapat berupa hibah
yaitu misalnya hibah tanah dari dosen yang mempunyai kepemilikan tanah di
lingkungan UPI sendiri. Sedangkan sumber dana eksternal bersumber dari APBN seperti yang dijelaskan oleh ayat (1)
pasal 3 Peraturan Presiden tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan
Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah serta dapat bersumber dari beasiswa
yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta dan dapat bersumber dari kerjasama
pendidikan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Profinsi, dan
swasta. Kemudian untuk presentase sumber dana pendidikannya, UPI lebih banyak
mendapatkan sumber dana dari sumber dana internal dari pada sumber dana
eksternal.
2. Mekanisme Penyusunan Anggaran
Berdasarkan studi lapangan yang telah kami lakukan, Prosedur penyusunan
anggaran UPI ialah sebagai berikut :
1) Divisi Anggaran memperkirakan pemasukan
dana
Pada kwartal ketiga dan keempat, sekitar bulan oktober Divisi Anggaran Direktorat Keuangan UPI memperkirakan
pemasukan dana yang akan mereka terima baik dari sumber dana internal maupun
sumber dana eksternal.
2) Divisi Anggaran Mengkalkulasi dan
memperkirakan pengalokasian dana untuk seluruh unit
Setelah Divisi Anggaran memperkirakan jumlah dana yang akan mereka terima,
kemudian mereka kalkulasikan dana pemasukan tersebutserta memperkirakan
distribusi dana pemasukan tersubut keseluruh unit yang ada di UPI, baik unit
yang menerima pendapatan (investasi) maupun unit yang tidak menerima pendapatan
(operasional).setiap Unit memiliki pagunya masing-masing. Unit yang menerima
pendapatan diantaranya yaitu meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Sedangkan Unit yang
tidak menerima pendapatan yaitu diantaranya gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekatpada gaji,bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, danbiaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya,
air, jasa telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi,pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
3) Unit menyusunan dan menyerahkan susunan
program kepada Divisi Anggaran Setelah pagu untuk setiap unit diperkirakan, kemuadian setiap unit di perintahkan untuk
menyusun program yang akan mereka laksanakan yang tentunya akan didanai oleh
pihak Universitas. Penyusunan program tersebut harus dipayungi oleh
rencana strategi (renstra) UPI 2010-2015 yang didalamnya memuat kebijakan
program dan target yang akan dicapai dalam kurun waktu 1 tahunan atau 5
tahunan. Kemudian setiap unit menyerahkan susunan programnya masing-masing
kepada Divisi Anggaran.
4) Divisi Anggaran
menyusunRencana Kegiatan Anggaran Tahunan
Jika ketiga prosedur diatas telah dilaksanakan,
kemudian Divisi Anggaran akan menyusun RKAT(Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan) yang
didalamnya ada dokumen anggaran yang terdiri dari rencana kegiatan dan anggaran
tahunan dari tiap-tiap unit seperti prodi, fakultas, dan lain-lain yang disusun
dalam satu buku.
5) Divisi Anggaran mengajukan RKAT kepada MWA
Setelah RKAT selesai disusun, kemudian Divisi Anggaran mengajukan RKAT
tersebut kepada MWA (Majelis Wali Amanah) untuk disetujui, paling tidak 1
Januari harus sudah di setujui oleh MWA karena biasanya pelaksanaan RKAT
tersebut dimulai pada bulan Januari. Jika
telah disetujui oleh MWA kemudian RKAT tersebut diserahkan kembali kepada
Rektor untuk dilaksanakan.
3. Pendistribusian Dana
Pendistribusiandana yang dimaksud disini adalah
pendistribusian dana untuk seluruh unit yang ada di Universitas Pendidikan
Indonesia. Berdasarkan studi lapangan yang telah kami lakukan, pendistribusian
dana di Universitas Pendidikan Indonesia yaitu sebagai berikut :
1) Unit mengajukan Biaya Usulan Kegiatanyang
akan mereka laksanakan
Setelah RKAT telah disetujui oleh MWA dan
dikembalikan kepada rektor untuk dilaksanakan minimal pada 1 Januari, kemudian
unit sudah mulai mengajukan BUK (Biaya Usulan Kegiatan) yang akan mereka
laksanakan kepada Divisi Anggaran, tentunya BUK yang dijukan harus sesuai
dengan RKAT yang telah disetujui. Artinya, setiap BUK yang diajukan harus
merupakan usulan kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan oleh unit itu
sendiri yang telah tercantum dalam RKAT.
2) Divisi Anggaran memverifikasi Biaya Usulan
Kegiatan yang diajukan oleh unit
Setelah BUK dari unit diajukan kepada Divisi Anggaran, kemudian Divisi
Anggaran memverifikasi BUK yang diajukan tersebut apakah BUK tersebut tercantum
dalam RKAT atau tidak, begitupun biayanya harus sesuai dengan usulan kegiatan
yang diajukan. Karena pada tahap penganggaran setiap unit telah menyusun
kegiatan apa saja yang akan mereka laksanakan dan disertai dengan biaya atau
pagu dari setip kegiatan tersebut. Masalah yang muncul pada tahap ini biasanya
adalah ketika unit mengajukan suatu BUK, pagu yang diajukan tersebut bukanlah
pagu kegiatan yang sebenarnya. Misalkan untuk pagu kegiatan A yang tercatat
pada RKAT adalahsebesar 10, akan tetapi unit mengajukan pagu untuk kegiatan A
sebesar 15. Jika demikian, maka BUK yang diajukan tersebut akan otomatis
ditolak karena melampaui pagu yang telah mereka susun sendiri sebelumnya.
3) Divisi Anggaran memberikan dana untuk unit
Setelah BUK yang diajukan diverifikasi dan sesuai dengan yang tercatat
dalam RKAT, maka Divisi Anggaran akanmemberikan dana untuk unit yang
bersangkutan atau unit yang mengajukan BUK tersebut.
4) Unit membuat laporan pertanggungjawaban
Setelah unit menerima dana dari Divisi Anggaran untuk kegiatan yang telah
disetujui, kemudian unit harus membuat laporan pertanggungjawaban terhadap
kegiatan tersebut. Jika unit belum mengajukan laporan
pertanggungjawabankegiatan tersebut, maka unit tidak boleh mengajukan BUK yang
baru.
3.2. PENCATATAN
A.
Komponen-Komponen Akuntansi
Pencatatan keuangan merupakan
bagian dari akuntansi. Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokkan
transaksi ekonomi dalam bentuk yang sistematis dan logis dengan menyajikan
informasi keuangan secara transparan dan akurat. Di dalam sistem akuntansi
terdiri dari catatan-catatan akuntansi serta serangkaian proses dan prosedur
yang telah ditetapkan. Akuntansi yaitu proses menyusun laporan keuangan,
berarti mulai dari bukti, dokumen, jurnal, buku besar, trial balance,
laporan keuangan yang harus lengkap. Semua itu merupakan unsur/komponen dari
sistem akuntansi. Jika komponen akuntansi tidak lengkap, maka suatu laporan
tidak akan menjadi laporan keuangan secara utuh.
Gambar 3.2
Macam-macam Komponen Akuntansi
Berikut merupakan penjelasan mengenai
komponen akuntansi yang diterapkan di Universitas Pendidikan Indonesia:
Bukti/Kwitansiberfungsi
untuk menuliskan atau mendokumentasikan transaksi-transaksi keuangan sebagai
bentuk tertulis dengan tujuan keabsahan transaksi tersebut.
Dokumen merupakan
salah satu bentuk laporan keuangan dengan membukukan atau mengumpulkan
bukti-bukti transaksi keuangan secara kronologis.
Jurnal adalah bentuk
laporan keuangan yang berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi akuntansi,
sebelum dimasukkan ke buku besar secara kronologis sesuai dengan jenis
transaksi.
Buku Besar berisikan
ringkasan keseluruhan dari jurnal yang secara periodik yaiu setiap bulan
dibukukan dan dilaporkan pada tanggal neraca. Buku besar ini mengklasifikasikan
informasi pencatatan secara transparan.
Trial Balance (Neraca Saldo) adalah
salah satu bentuk dan laporan keuangan berupa daftar yang mencatat secara
sistematis dari saldo-saldo akun berdasarkan kelompok akun dengan tujuan
menguji apakah transaksi yang telah dilakukan oleh lembaga sudah dibukukan dengan benar.
Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan
sekurang-kurangnya terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan aktivitas,
laporan posisi keuangan atau neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yangmenjelaskan
secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerjaberisikan ringkasan keluaran
dari masing-masing kegiatan danhasil yang dicapai dari masing-masing program
yang disusun dalamRencana Bisnis dan Anggaran (RBA)/Daftar Isian
PelaksanaanAnggaran (DIPA).
B.
Sistem Pencatatan
Di Universitas Pendidikan
Indonesia, tentunya sistem pencatatan harus sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sedangkan dana yang
bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK).
Gambar 3.3 Aturan
Pembukuan/Pencatatan Keuangan
Uraian mengenai Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yaitu sebagai berikut.
a) Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan
kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan.
Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar
akuntansi keuangan.Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PASK) No. 1 paragraf 7 adalah : Neraca, Laporan
laba-rugi, Laporan perubahan ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas laporan
keuangan.
Keberadaan SAK dibutuhkan untuk membentuk kesamaan
prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan,
oleh karenanya SAK sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa
laporan–laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi
lainya.Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut merupakan hasil
perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan
Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Standar Akuntansi Keuangan terdiri dari sebuah
pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta
seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan dan mulai berlaku
efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian
laporan keuangan SAK menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang
salah terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari.
b) Standar Akuntansi Pemerintah
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok
menurut SAPadalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan
Atas Laporan Keuangan.
Laporan
keuangan Pemerintah mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal
memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan,
sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan
ketidakpastian yang terkait.
SAP memiliki dua basis penerapan
yaitu :
1. SAP Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan
keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan
pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan
aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti
bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara /
Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan
dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun
2010).
2. SAP berbasis Akrual
SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis
akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan
pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa aset,
kewajiban dan ekuitas dana diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi,
atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan
pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di
bayar (PP No.71 tahun 2010).
C. Teknik pembukuan/pencatatan
Teknik pembukuan/pencatatan di Universsitas Pendidikan Indonesia
menggunakan Double Entry System atau
sistem pembukuan berpasangan. Double
Entry System merupakan sistem pembukuan/pencatatan dengan serangkaian prinsip/aturan
untuk mendokumentasikan informasi keuangan di dalam setiap transaksi/kejadian
yang terbagi menjadi 2 sisi yang saling mengeliminasi yaitu sisi debit dan sisi
kredit sehingga saldo tetap balance
(0). Aplikasinya melalui rumus dasar yaitu sebagai berikut:
Assets = Liabilities +
Owner’s Equity
Di sisi
kiri terdapat setiap akun yang digolongkan ke dalam Assets. Dan di sisi kanan terdapat setiap akun yang digolongkan
sebagai kewajiban (hutang) ditambah dengan modal pemilik (owner’s equity). Untuk setiap sisi juga memiliki 2 sisi yang
berlawanan yang nantinya memiliki sifat saling mengeliminasi di akhir periode
sehingga balance (saldo) tetap 0.
Sisi tersebut adalah debit dan kredit.
Assets
|
=
|
Liabilities
|
Owner’s Equity
|
|||
Debit (+)
|
Kredit (-)
|
Debit (-)
|
Kredit (+)
|
Debit (-)
|
Kredit (+)
|
|
Tabel 3.1 Teknik Pembukuan
Akun dalam kategori Asset akan bertambah di sisi debit dan berkurang di
sisi kredit. Akun dalam kategori Liabilities
akan bertambah di sisi kredit dan berkurang di sisi debit. Akun dalam
kategori Owner’s Equity (Modal
Pemilik) bertambah di sisi kredit dan berkurang di sisi debit.
D.
Validasi Sistem Pencatatan
Alur validasi yaitu unit mengajukan ke universitas–Direktur Keuangan–Pembantu
Rektorat Kepala Sumber Daya Keuangan (PR. KSDU), sekarang yaitu Keuangan dan
Sumber Daya Administrasi–Direktur Keuangan– Kadiv Anggaran melihat kesediaan
dana, apakah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT).
Selanjutnyadi disposisikan ke Bendahara Pengeluaran dan dilihat validasinya
apakah sesuai dengan RKAT yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk lebih jelas, perhatikan alur berikut:
Gambar 3.4 Alur Validasi Keuangan
3.3. PELAPORAN
Universitas Pendidikan Indonesia merupakan salah satu universitas yang
menyandang nama PTN-BH. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2013BAB IVPasal 15 mengenai Akuntabilitas PTN Badan Hukum
menjelaskan bahwa:
1) Rektor menyusun laporan kinerja dan
laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan
kepada majelis wali amanat, menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun
secara sistematis, akurat, handal, dan akuntabel.
3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan (neraca);
b. laporan aktivitas;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan
Secara rinci
laporan keuangan dijelaskan yaitu sebagai berikut:
a.
Laporan Posisi Keuangan atau Neraca
Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi tentangposisi keuangan
pada tanggal tertentumeliputi aset, kewajiban,dan ekuitas.Informasi dalam
neraca digunakan bersama-sama denganinformasi yang diungkapkan dalam laporan
keuangan lainnyasehingga dapat membantu para pengguna laporan keuanganuntuk
menilai:
1. Kemampuan dalam memberikan jasa layanan
secara berkelanjutan;
2. likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas;
3. kebutuhan pendanaan eksternal.
b.
Laporan Realisasi Anggaran/Laporan
Aktivitas
Laporan Aktivitas menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasianggaran
dengan caradisandingkan sehingga dapat dengan mudah menunjukkantingkat capaian
target-target yang telah disepakati dalamdokumen pelaksanaan anggaran. Laporan
aktivitas antara laindapat berupa laporan aktivitas atau laporan surplus
defisit. Informasi dalam laporan aktivitas, digunakan bersama-samadengan
informasi yang diungkapkan dalam komponen laporan keuangan lainnya sehingga
dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk:
1. mengevaluasi keputusan mengenai alokasi
sumber-sumberdaya ekonomi;
2. menyediakan informasi mengenai sumber,
alokasi, danpenggunaan sumber daya ekonomi; dan
3. menyediakan informasi mengenai realisasi
anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja terkait
efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
c.
Laporan Arus Kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasimengenai sumber,
penggunaan, dan perubahan kas setara kasselama periode akuntansi. Arus kas
dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.Informasi dalam
laporan arus kas digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam
laporan keuanganlainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporankeuangan
untuk menilai:
1. Kemampuan dalam mengelola kas dan setara
kas;
2. Sumber dana Bidang Pendanaan;
3. Penggunaan dana Bidang Pendanaan;
4. Prediksi kemampuan Bidang Pendanaan untuk
memperoleh sumber dana serta penggunaannya untuk masa yang akan datang.
d.
Catatan atas Laporan Keuangan
Tujuan utama Catatan atas Laporan Keuangan adalahmemberikan penjelasan dan
analisis atas informasi yang ada di LRA/laporan aktivitas, neraca, laporan arus
kas, dan informasitambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkanpemahaman
yang menyeluruh atas laporan keuangan. Informasi dalam Catatan atas Laporan
Keuangan mencakupantara lain:
1. Pendahuluan;
2. Kebijakan akuntansi;
3. Penjelasan atas pos-pos Laporan Realisasi
Anggaran/laporan aktivitas;
3.4. AUDITING
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh
seorang yang independen dan kompeten, (Arens & Loebbecke, 1996 : 1).
Dalam auditing data akuntansi yang menjadi
pokok adalah menentukan apakah informasi yang tercatat telah mencermin dengan
benar kejadian ekonomi dalam periode akuntansi. Oleh karena kriterianya adalah
aturan-aturan akuntansi, maka seorang auditor harus memahami aturan-aturan
dimaksud dengan baik. Dalam audit laporan keuangan, aturan-aturan dimaksud
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam sistem akuntansi
Indonesia, maka standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia).
Berdasarkan
studi lapangan yang telah kami lakukan, Audit laporan keuangan Universitas
adalah sebagai berikut :
Auditor keuangan UPI terdiri dari auditor internal
dan eksternal. Auditor internal diantaranya adalah SAI (Satuan Audit Internal)
UPI dan Internal Departemen yaitu Inspektorat Jenderal. Sedangkan auditor
eksternal diantanya adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan), KAP (Kantor Akuntan
Publik), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Baik auditor internal maupun
eksternal biasanya melakukan audit per tahun anggaran. Jenis audit yang
diterapkan dalam audit keuangan UPI adalah : (1) audit laporan keuangan , (2)
audit operasional, dan (3) audit ketaatan.
Untuk evaluasi pengelolaan keuangan biasanya
setiap akhir bulan Rektor UPI mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan). Semua unsur
yang ada di UPI berkumpul dalam rapat tersebut. Jika ada masalah-masalah yang
berhubungan dengan pengelolaan UPI termasuk pengelolaan keuangan UPI maka akan
dibicarakan pada rapat tersebut.
Perbandingan Hasil Studi Lapangan Pengelolaan Keuangan Universitas
Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar
Berdasarkan ayat (3) pasal 3 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Universitas Pendidikan Indonesia
Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, yang berbunyi “UPI
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum”. Oleh karena itu, kami
membuat perbandingan hasil studi lapangan pengelolaan keuangan Universitas
Pendidikan Indonesia dengan aspek standar yaitu Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
No
|
Topik
|
Aspek Standar
|
Kondisi Eksistis
|
Hambatan
|
Keterangan
|
||||
Terlaksana
|
Tidak Terlaksana
|
SDM
|
Sarana
|
Finansial
|
Lainnya
|
||||
1
|
Teknis Pengelolaan
|
Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga
profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau
berdasarkan kontrak.
|
Pegawai di Direktorat Keuangan UPI terdiri dari pegawai negeri sipil dan
pegawai upi dengan kriteria tertentu.
|
||||||
Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian negara/lembaga yang
meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara
Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
|
Struktur organisasi Direktorat Keuangan UPI
terdiri dari 2 Divisi dan 3 Pemegang Kas (Bendaharawan) serta seorang Kepala
Seksi Kerumahtangaan, yaitu: (1) Divisi Anggaran; (2) Divisi Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan; dan (3) Pemegang Kas/Bendaharawan yaitu Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Pengguna, dan Bendahara Penerimaan
|
||||||||
2
|
Sumber Dana
|
Pembiayaan penyelenggaraan Universitas bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
Sumber dana UPI dari internal dan eksternal.
Internal dari SPP, UKT, sedangkan eksternal dari APBN, Kerjasama, dan
sebagainya.
|
||||||
3
|
Penyusunan Anggaran
|
BLU menyusun
rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis
Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
|
Kwartal ketiga menyusun perkiraan
pemasukan/dana dari sumber eksternal dan internal untuk didistribusikan ke tiap unit di UPI. Dan
keluar pagu tiap unit. Tiap unit
menyusun program disertai rencana strategi (renstra) UPI 2010-2015
yang berisi kebijakan program dan target yang ingin dicapai dalam kurun waktu
1-5 tahun yang dinamakan RKAT (Rencana Kegiatan
Anggaran Tahunan) yang didalamnya ada dokumen anggaran yang terdiri dari
rencana kegiatan dan anggaran tahunan dari tiap-tiap unit seperti prodi,
fakultas, dan sebagainya dalam satu buku. Alur validasi pencairan kuangan yaitu
unit mengajukan ke universitas–Direktur Keuangan–Pembantu Rektorat Kepala
Sumber Daya Keuangan (PR. KSDU) kalau sekarang Keuangan dan Sumber Daya
Administrasi–Kadiv Anggaran--Bendahara Pengeluaran untuk dilihat validasinya
apakah sesuai dengan RKAT.
|
||||||
RBA BLU yang
telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada
Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada PPKD sebagai bahan
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
|
|||||||||
Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU
dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output,
dan jenis belanja.
|
|||||||||
Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme
pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
|
|||||||||
4
|
Sistem Pencatatan
|
Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat,
handal, dan akuntabel (Pasal 15 ayat 2)
|
Teknik pembukuan/pencatatan di UPI
menggunakan Double Entry System
atau sistem pembukuan berpasangan. Dan telah memuat komponen akuntansi sesuai
aturan yang berlaku.
|
||||||
Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi
yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (pasal 15 ayat 3)
|
Di Universitas Pendidikan Indonesia,
tentunya sistem pencatatan harus sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sedangkan dana yang
bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
|
||||||||
5
|
Audit dan Pelaporan
|
Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada
setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
(ayat 1)
|
Sistematika laporan keuangan dari unit, ke divisi anggaran, ke
universitas. Selanjutnya universitas diwakili oleh rektor memaparkan kepada
wali amanat, para menteri, dan yang lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan
pemerikasaan oleh akuntan publik
|
Tabel 3.2 Perbandingan Hasil Studi Lapangan
Pengelolaan Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dengan Aspek Standar
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU). UPI telah menyandang PTN-BH yang berarti segala Bentuk
dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2013.
Direktorat Keuangan dibentuk sesuai surat
ketetapan MWA UPI Nomor 21/TAP MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang
Struktur Organisasi UPI. SK Rektor Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008
tentang Pembentukan Direktorat Keuangan UPI. Saat ini, Direktorat Keuangan
Universitas Pendidikan Indonesia dipimpin oleh seorang Akuntan yaitu Dr. Memen
Kustiawan, SE.,M.Si.,Ak.
Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. UPI dapat menerima dana dari sumber
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur penyusunan anggaran UPI ialah sebagai
berikut :
1) Divisi Anggaran memperkirakan pemasukan
dana
2) Divisi Anggaran Mengkalkulasi dan
memperkirakan pengalokasian dana untuk seluruh unit
3) Unit menyusunan dan menyerahkan susunan program
kepada Divisi Anggaran
4) Divisi Anggaran
menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan
5) Divisi Anggaran mengajukan RKAT kepada Majelis
Wali Amanat (MWA)
Pendistribusian dana di Universitas Pendidikan
Indonesia yaitu sebagai berikut :
a)
Unit mengajukan
Biaya Usulan Kegiatanyang akan mereka laksanakan
b)
Divisi
Anggaran memverifikasi Biaya Usulan Kegiatan yang diajukan oleh unit
c)
Divisi
Anggaran memberikan dana untuk unit
d) Unit membuat laporan pertanggungjawaban
Teknik pembukuan/pencatatan di Universsitas
Pendidikan Indonesia menggunakan Double
Entry System atau sistem pembukuan berpasangan. Komponen akuntansi yang
diterapkan di UPI adalah Bukti/Kuitansi, Dokumen, Jurnal, Buku Besar, Trial Balance (Neraca Saldo), dan Laporan
Keuangan.
Sistem pencatatan di UPI harus sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),
sedangkan dana yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Auditor keuangan UPI terdiri dari auditor internal
dan eksternal. Auditor internal diantaranya adalah SAI (Satuan Audit Internal)
UPI dan Internal Departemen yaitu Inspektorat Jenderal. Sedangkan auditor eksternal
diantanya adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan), KAP (Kantor Akuntan Publik),
dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Baik auditor internal maupun eksternal
biasanya melakukan audit per tahun anggaran. Jenis audit yang diterapkan dalam
audit keuangan UPI adalah : (1) audit laporan keuangan , (2) audit operasional,
dan (3) audit ketaatan.
4.2. Saran
Dalam pelaksanaan observasi mengenai keuangan di Perguruan Tinggi khususnya
Universitas Pendidikan Indonesia, kami menyarankan hal-hal sebagai berikut.
1. Persiapan dan pemahaman teknis
administrasi surat perizinan melakukan observasi yang lebih tepat dan optimal.
2. Komunikasi antar narasumber dan
pewawancara maupun pihak perantara harus terjalin dengan baik
3. Pewawancara/obsevator harus mempersiapkan
pemahaman yang lebih mengenai keuangan sehingga tidak mengalami kebingungan
saat wawancara.
4. Perlu dilakukan observasi/wawancara lebih lanjut
yang membahas hal-hal yang terkait dengan keuangan di UPI.
DAFTAR PUSTAKA
Arens dan Loebecke. 1991. Auditing Pendekatan Terpadu (edisi
Indonesia). Jakarta: Prentice Hall
Bastian, Indra. 2007. Akuntansi Yayasan dan LembagaPublik, PSAP. Jakarta: Erlangga
Fattah, Nanang. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Rosda
Henke O, Emerson. 1988. Introduction to Nonprofit Organization Accounting. Boston: PWS-Kent Publishing
Co
Jonnes, H. Thomas. 1985. Indroduction to School Finance, Technique
and Social Policy. New York: MacMillan
Lestari, Dwi Yuniawati. 2012. Anggaran (Budgeting)[online]. Tersedia: http://dwilestariyuniawati.wordpress.com/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
Noerdiawan, Deddy. 2006. Akuntan di Sektor Publik. Jakarta:
Salemba Empat
Suad, Husnan. 1992. Manajemen Keuangan , Teori dan Penerapan. Yogyakarta: BPFE
Tim Dosen Administrasi
Pendidikan UPI. 2013. Manajemen
Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Widarsono, Agus. .Materi Perkuliahan Akuntansi Sektor Publik [online]. Tersedia: http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI.AKUNTANSI/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
---- . 2013. Pedoman Penyusunan LK BLU
Berdasarkan SAP Tahun 2012 [online]. Tersedia: http://kai.ugm.ac.id/wp-content/uploads/downloads/2013/02/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
---- . 2010. Badan Layanan Umum (BLU)[online]. Tersedia: http://drummerfan.wordpress.com/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
---- . 2013. Akuntansi Universitas[online]. Tersedia: http://accountingareas.blogspot.com/ (diakses tanggal 8 Mei 2014)
LAMPIRAN
Lampiran 1 Contoh Kuitansi
Lampiran
2 Surat Izin Observasi
Lampiran
3 Dokumentasi Wawancara
Lampiran 4 Naskah Wawancara
NARASUMBER :
A. PENYUSUNAN
ANGGARAN
- Badan
apakah yang menyusun anggaran keuangan di Universitas Pendidikan
Indonesia?
- Bagaimanakah mekanisme penyusunan
anggaran tersebut? Apakah berupa Line item budget, program budget sistem, performance-based budget, Zero based
budget/ZBB ataukah PPBS/SP4?
- Untuk menjalankan segala aktivitasnya,
tentu saja UPI perlu didukung oleh dana yang bersumber dari penerimaan
eksternal dan internal. Darimana sajakah sumber dana UPI baik eksternal
maupun internal? Berapa Persentase dana dari masing-masing sumber baik
internal maupun eksternal?
- Bagaimanakah pengeluaran alokasi dana di
UPI?
B. SISTEM
PENCATATAN
- Bagaimanakah teknik pembukuan dan
validasi pengeluaran keuangan? Apakah sudah memuat komponen-komponen
akuntansi?
C. PELAPORAN
- Kepada siapakah laporan keuangan
tersebut dilaporkan?
- Bagaimanakah bentuk/format laporan
keuangannya?
- Laporan keuangan tersebut dilaporkan
setiap :
a. Bulan b. Semester c. Tahun d. .....
D. AUDIT
- Apakah presentase pengalokasian dana
sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor?
Jika iya, kriteria apa sajakah yang digunakan untuk menentukan berapa
presentase dana pendidikan yang harus di alokasikan kepada masing-masing
sektor?
Jika belum, apakah ada evaluasi-evaluasi agar kedepannya presentase
pengalokasian dana pendidikan tersebut dapat teralokasikan dengan tepat dan
sesuai kebutuhan masing-masing sektor?
- Apakah dilakukan audit keuangan baik
internal maupun eksternal?
Jika iya sipakah auditornya baik
dari internal maupun eksternal?
Jenis audit apakah yang diterapkan? Apakah audit laporan keuangan, audit
operasional, ataukah audit ketaan, atau mungkin ketiganya?
- Mungkinkah ada dana yang tersisa dari dana pendidikan yang telah
dialokasikan tersebut? Jika ada, kemanakah dana pendidikan yang tersisa
tersebut dialokasikan? Dan apakah sudah tepat sasaran?
Komentar